Pencuri Udang Sitto di Empang Diamankan Polisi

SOROTMAKASSAR -- Maros.

Lelaki Emmang bin Dg Roa (23), buruh bangunan beralamat di Dusun Bonto-bonto, Desa Tunikamaseang, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, terpaksa harus meringkuk di kamar tahanan Mako Polsek Lau lantaran tertangkap tangan sedang mencuri udang sitto di sebuah empang bukan miliknya, Sabtu (08/12/2018) siang sekitar pukul 14.00 Wita.

Sumber di kepolisian menerangkan, Sabtu siang itu tersangka sedang menangkap udang sitto di sebuah empang yang berlokasi di Dusun Cambayya, Desa Bonto Bahari, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros. Pelaku menangkap ikan tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik empang, yakni H. Baddu bin H. Saleh (46), petani berdomisili di Dusun Kokoa, Desa Marannu, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros.

Tersangka beraksi mencuri udang sitto dengan menggunakan tangan kosong serta membawa tas ransel warna biru tua. Sudah berhasil menangkap udang sitto seberat kurang lebih 3 kg senilai Rp.500.000,-;yang dimasukkan di tas ranselnya, tiba-tiba datang pemilik empang memergokinya.

Melihat hal itu, H. Baddu spontan berteriak meminta tolong warga sekitar. Tersangka pun langsung melarikan diri, namun berhasil ditangkap warga dan bahkan sempat dimassa sehingga mengalami luka-luka memar di bagian wajah dan mulutnya.

Salah seorang warga juga langsung menelpon aparat kepolisian Polsek Lau yang tak lama berselang datang petugas Polsek Lau dipimpin Pawas Ipda Hasrul dan Ka SPK Aiptu Joni B ke TKP mengamankan pelaku dari amukan massa serta membawanya bersama barang bukti udang sitto ke Mako Polsek Lau untuk pemeriksaan lebih lanjut. (im/jw)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN