Tim Gabungan Polda Sulsel Kembali Gulung Komplotan Begal Sadis

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Tim Gabungan Polda Sulsel yang terdiri dari Polda Sulsel, Polrestabes Makassar Dan Polsek Mamajang telah melakukan penangkapan pelaku Tindak Pidana Pencurian dan Kekerasan (Curas) dengan modus pembegalan menggunakan pisau, yakni lelaki I (23) pada Selasa (04/12/2018) pukul 09.00 Wita di Jln Kancil, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.

Pada saat melakukan interogasi, pelaku I membenarkan telah melakukan tindak pidana pencurian kekerasan bersama-sama lelaki R, A dan Iyan, serta berhasil mengambil handphone yang dijual untuk membeli baju dan obat-obatan terlarang (narkoba).

Setelah melakukan pengembangan, Tim Gabungan Polda Sulsel menangkap pelaku lelaki R (18) dan A (17) yang sedang berada di daerah Kabupaten Gowa.

Tim Gabungan Polda Sulsel juga berhasil mengamankan barang bukti berupa motor, pisau, helm dan jaket yang dilakukan pelaku untuk melakukan tindak pidana Curas.

Kini tersangka diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan para tersangka terancam dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*rm)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN