Lagi, Dua Pelaku Curas Dilumpuhkan Timah Panas Oleh Anggota Resmob Panakukkang

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Lagi-lagi dua tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terpaksa dilumpuhan kakinya dengan butiran timah panas yang dimuntahkan dari moncong senjata milik anggota Resmob Polsek Panakukkang.


Tindakan tegas terukur yang ditempuh aparat kepolisian ini diakibatkan sikap kedua tersangka, yakni lelaki Muh. Sudirman alias Ogi (18) warga Jln Cilalang Jaya Lrg.5 Makassar dan lelaki Muh. Akhdisya alias Nunu (18) warga Perumahan Bumi Laikang Indah Sudiang Blok D17 No.2 Makassar. 

Keduanya bertindak melakukan perlawanan kepada petugas dan berusaha melarikan diri. Meski aparat kepolisian sudah melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali, namun keduanya tidak menghiraukannya.

Kedua pelaku curas ini dibekuk polisi pada Senin (20/05/2019) subuh sekitar pukul 03.30 Wita di Jln Topaz Raya dan Jln Cilalang, Rappocini, Makassar. Sementara seorang tersangka lainnya, yakni lelaki Teguh yang berdomisili di Moncongloe Kabupaten Maros saat ini berstatus DPO dan masih dalam pengejaran petugas.

Kronologis penangkapan para tersangka pelaku curas ini berawal ketika anggota Resmob Polsek Panakukkan dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Roberth Haryanto Siga sedang melakukan patroli antisipasi 3C dan perang kelompok di wilayah hukum Polsek Panakukkang.

Saat itu tersangka Muh. Sudirman dan Muh. Akhdisya serta Teguh (DPO) sedang melakukan aksi curas di Jln Topaz Raya dengan merampas HP korbannya. Namun karena korban berteriak, para pelaku langsung kabur melarikan diri. Sialnya, salah satu pelaku terjatuh karena ditarik bajunya oleh korban. Seketika itu pula pelaku yang terjatuh, langsung dimassa oleh masyarakat setempat.

Petugas kepolisian yang menerima laporan warga, bergerak cepat mendatangi TKP dan mengevakuasi pelaku yang diamuk massa, lalu melakukan pengejaran ke persembunyian pelaku lainnya dan berhasil mengamankan keduanya.

Kini kedua pemuda tanggung tersebut, Muh. Sudirman dan Muh. Akhdisya bersama barang bukti HP merek Oppo A7 serta motor Scoopy warna abu-abu bernomor polisi DD 4324 XY telah diamankan di Mapolsek Panakukkang untuk proses hukum lebih lanjut. (ht/jw)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN