Rusak Situs Cagar Budaya Marimbunna, DPRD Prov Hearing CV.BD dengan Hadirkan Tim Ahli dan Dinas Terkait

SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) perihal Perijinan yang dinilai tidak sesuai Prosedure dalam pengurusannya sehingga melakukan penambangan dalam wilayah tanah adat dan merusak Situz Cagar Budaya Marimbunna dalam lokasi di Kelurahan Tikala, Kec. Tikala, Kab.Toraja Utara.

Klaim punya izin penambangan dalam lingkup cagar Budaya Marimbunna. CV. Bangsa Damai mendapat protes keras dari masyarakat Tikala karena lokasi tersebut bagian dari tanah adat leluhur rumpun keluarga Marimbunna bukan lahan milik CV. Bangsa Damai. Bukti tanah adat, dalam lokasi tambang terdapat Situs peninggalan sejarah Rumah adat Tongkonan Marimbunna ada ratusan tahun yang lalu dan sudah di bangun oleh pihak rumpun keluarga Marimbunna Tikala.

Masyarakat Tikala lewat perwakilannya Prof Agus Salim telah melakukan persuratan ke DPRD Provinsi dan hari ini Kamis, (22/5/2025) dilakukan RDP dengan menghadirkan tim ahli, Dinas PTSP Provinsi, Dinas LH, Bupati Toraja Utara dan berapa dinas terkait atas kepemilikan surat ijin penambangan milik CV. Bangsa Damai yang dinilai terbit tidak sesuai prosedure.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar tersebut adalah tindaklanjut dari aspirasi masyarakat Tikala lewat persuratan dengan melampirkan tandatangan yang tergabung dalam rumpun keluarga Tikala yang berada di Kel.Tikala, Kel.Buntu Barana, Lingkungan Barana dan Kandeapi yang diantar langsung oleh masyarakat Tikala.

Tokoh Masyarakat Tikala, Prof. Agus Salim lewat selulernya, Rabu (21/5/2025) mengatakan, bahwa CV.Bangsa Damai dalam melakukan pertambangan, diduga bertentangan dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri LHK tentang limbah debu sehingga berdampak pada ekosistem dan pemukiman warga setempat akibat getaran.

“CV. Bangsa Damai belum layak dikategorikan sebagai penambang karena belum mampu memenuhi skala persyaratan dalam pengelolaan tambang sehingga diduga ijin yang dimiliki tidak melalui prosedure, utamanya kepemilikan lahan, tidak memiliki kajian LH, merusak jalan masyarakat karena tidak memiliki jalan produksi," Kata Prof.

Tak hanya itu, lanjut Prof Agus Salim mengatakan, akibat aktivitas pertambangan oleh CV.Bangsa Damai, selain merusak Situs Cagar Budaya peninggalan leluhur Marimbunna ratusan tahun yang lalu, juga mencekam bagi warga yang ada disekitar Tambang akibat getaran alat berat membuat rumah warga ikut bergetar.

Selama adanya penambangan, sawah pertanian masyarakat ikut terdampak, dimana mata air Bombowai yang ada dibawah bukit batu yang mengairi sawah dilingkungan Barana sudah tidak lancar dan kadang keruh akibat adanya dugaan penyumbatan pada aliran yang ada dibawah batu, pungkasnya.(bur).

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN