SOROTMAKASSAR -- Makassar. Menyikapi ramainya pemberitaan media yang melansir keputusan pengadilan terkait sengketa tanah di Jln A.P. Pettarani Makassar yang diatasnya berdiri megah Hotel Claro dan kantor PT Telkom, manajemen Hotel Claro secara tegas menyatakan berita-berita tersebut tidak benar dan menyesatkan.
Demikian penegasan General Manager (GM) Hotel Claro, Anggiat Sinaga didampingi Legal Official Hotel Claro, Rudi Kadiaman dan Marcom Hotel Claro, Rihwan Wahyudi dalam jumpa pers di The Executive Lounge Hotel Claro & Convention Jln A.P. Pettarani, Makassar, Selasa (20/11/2018).
Anggiat juga menyatakan berita-berita yang disiarkan sejumlah media online pada Senin (19/11/2018) merupakan informasi yang tidak benar dan menyesatkan. Sebab hingga kini, perkara perdata soal kepemilikan lahan yang dipersengketakan, masih dalam proses upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Sulsel.
Karena masih proses hukum banding, maka tentunya perkara itu belum hmempunyai kekuatan hukum yang tetap. Artinya belum ada hasil keputusan yang pasti, sebab proses hukumnya sedang berjalan sesuai tahapan peradilan yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian tidak benar jika ada pihak yang mengklaim dan menyatakan Hotel Claro sudah kalah !
Secara jujur, sambung Legal Oficial Hotel Claro, Rudi Kadiaman, pihaknya terkejut dan sangat kecewa dengan putusan majelis hakim di tingkat pertama (Pengadilan Negeri Makassar) yang mengadili perkara ini. Meski begitu, manajemen Hotel Claro tetap menghormati prosedur acara hukum yang berlaku, dan selanjutnya menempuh upaya hukum banding sesuai cara-cara yang dibenarkan serta diatur oleh hukum.
Menurut Rudy, tindakan dan perbuatan penggugat, Muh. Syarif yang membuat pernyataan ke media tentang kepemilikan tanah yang digugatnya hanya berdasarkan putusan majelis hakim pengadilan di peradilan tingkat pertama, dinilai cukup meresahkan, dan tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
Selain itu, sebulan sebelumnya, Muh. Syarif dgn membawa kumpulan massa mencoba untuk memasang papan bicara dan melakukan tindakan eksekusi sepihak dengan cara main Hakim sendiri tanpa melalui suatu Mekanisme Hukum dalam suatu penetapan pengadilan yang sah.
Tindakan itu, jelas sudah merupakan sebuah tindakan barbar yang tidak menghormati Proses hukum. Sehingga pihak Hotel Claro pun melakukan pengaduan kepada polisi atas tindakan dan perbuatan mereka tsb.
"Kami mengimbau kepada saudara Muh. Syarif untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan mengikuti prosedur dan mekanisme sesuai aturan hukum yang berlaku. Karena saudara Muh. Syarif sudah menempuh pilihan jalur hukum, maka secara otomatis biarkan hukum yang berjalan dan menentukan apakah putusan ini sudah sampai inkracht (memiliki keputusan yang tetap) atau tidak ?", paparnya.
Rudy menjelaskan lagi, semua tindakan yang tidak sesuai hukum akan ada konsekuensinya pula secara hukum. Karenanya, pihak Hotel Claro sekali lagi menegaskan, pemeriksaan perkara ini masih berproses upaya hukum Banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan.
"Kami tegaskan juga, jangan ada lagi penyebaran isu-isu atau berita-berita Hoaks melalui Media Sosial atau media-media lain yang berhubungan dan berkaitan erat dengan berita yang menyesatkan, seakan-akan perkara tersebut sudah diputus oleh Mahkamah Agung RI. Sebab menyebarkan Hoax, jelas konsekuensinya pelanggaran pidana UU ITE yang berlaku di Indonesia", tukasnya.
Mengakhiri keterangan klarifikasinya, manajemen Hotel Claro kembali mengingatkan, perkara perdata yg di tangani Ketua Majelis Hakim, Yuli Efendi, tidak benar sudah mempunyai keputusan pastu, karena masih di tingkat Pengadilan Negeri, dan saat ini pihak Hotel Claro menyatakan Upaya Hukum Banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan. Dengan demikian, berita yang melansir pernyataan penggugat yang menyebutkan pihak Hotel Claro sudah kalah, adalah berita yang tidak benar dan menyesatkan, serta merupakan berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan alias berita bohong ! (mda/jw)