SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.
Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan periode 2024-2029 pasangan DR. Amran Mahmud, S.Sos, M.Si - Amran, SE resmi mendapatkan dua surat keputusan yakni dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS ).
Surat keputusan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nomor : 629.26.21/SKEP/DPP-PKS/2024 diserahkan langsung oleh Ketua DPW PKS Sulawesi Selatan, Amri Arsyid di Makassar, Jumat 31 Mei 2024 malam sekira pukul 07.00 Wita.
"Melalui perjalanan panjang, surat kuputusan untuk calon Bupati Kabupaten Wajo dari PKS telah final diberikan kepada pasangan Amran - Amran atau Pammase berlanjut," ujar Amri saat menyerahkan surat keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera tertanggal 24 Mei 2024 ditandatangani Ahmad Syaikhu sebagai Presiden PKS bersama Aboe Bakar Alhabsy selaku Sekretaris Jendral.
Amri pun memberikan semangat kepada pasangan Pammase jilid dua untuk berjuang dalam Pilkada Wajo. "Pasangan ini sudah terbukti di periode pertama dan kami berharap Pammase bisa kembali menyenangkan hati masyarakat Kabupaten Wajo. Sekali lagi kami ucapkan selamat kepada pasangan duo Amran - Amran dan selamat berjuang, oppoki," jelas Amri.
Sebelumnya Pamasse Jilid Dua sudah menerima surat keputusan DPP PAN Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/ 035 /V/2024 tentang persetujuan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Wajo tertanggal 08 Mei 2024 yang ditantangani Zurkifli Hasan sebagai Ketua Umum PAN bersama Eddy Soeparno selaku Sekretaris Jenderal. (*)