SOROTMAKASSAR - TORAJA UTARA.
Perjudian sabung ayam yang sering menggandeng dengan mengatasnamakan adat kembali digagalkan oleh jajaran Polres Toraja Utara, Minggu (30/07/2023) siang.
Rencana judi sabung ayam tersebut hendak digelar di Tongkonan Kombong, Dusun Pantu, Lembang Sa’dan Tiroallo, Kecamatan Sa’dan, Kabupaten Toraja Utara.
Atas informasi dari masyarakat, personel Polsek Sa’dan Balusu dibekap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara yang dipimpin Bripka Simbara Buntu Lipa’ langsung menindaklajuti informasi yang masuk dengan mendatangi lokasi yang dimaksud mengadakan judi sabung ayam.
Sementara itu, Kapolsek Sa’dan Balusu Iptu Mathius Pabane yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, saat personel gabungan tiba di lokasi praktek perjudian sabung ayam, kegiatan belum digelar sehingga tidak satu pun pelaku yang berhasil diamankan termasuk barang bukti.
Meski begitu, personel gabungan tetap menduduki lokasi tersebut dan menyampaikan kepada masyarakat sekitar untuk tidak menyediakan tempat bagi pelaku perjudian dalam bentuk apapun termaksud sabung ayam.
“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah proaktif melaporkan hal tersebut dikarenakan judi sabung ayam merupakan penyakit masyarakat yang bertentangan dengan aturan dan undang-undang yang berlaku,” terang Kapolsek.
"Meski kami belum bisa menangkap pelaku ataupun menyita barang bukti, setidaknya aksi perjudian jenis sabung ayam sudah berhasil kami gagalkan,” tutupnya.
Perlu diketahui, pada lokasi tersebut sementara berlangsung kegiatan mendirikan pondok untuk acara Rambu Solo, sehingga diduga menjadi alasan untuk menggelar kegiatan sabung ayam.(etan/pria)