SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Gubernur Sulwesi Selatan HM Nurdin Abdullah (NA) menyampaikan, penandatanganan MoU dan PKS Pemerintah Daerah se-Sulsel dengan Bank Sulselbar dan Badan Ketahanan Nasional yang dilakukan di Hotel Four Point by Sheraton, Selasa, (09/04/2019) akan mendatangkan berbagai manfaat.
NA menyebutkan ada tiga, pertama meningkatkan pendapatan daerah. Peningkatan optimalisasi ini akan menyentuh hati para pengusaha sehingga dapat menjadi penopang pajak.
"Ini sangat bagus. Kita masih banyak menggunakan manual. Padahal, masyarakat menitipkan pajaknya di restoran dan sebagainya. Pertanyaan apakah secara total pajak bisa diraih dengan baik ?" kata Nurdin Abdullah.
Tambahnya, kedua penandatanganan ini menjadi penting untuk dijalankan. "Intinya, kehadiran KPK bagaimana melakukan pencegahan korupsi," sebutnya.
Beberapa bulan bersama KPK dapat meningkatkan pendapatan. Dan seluruh aset bisa dirapihkan. Intinya, dibutuhkan komitmen terhadap apa yang telah ditanda tangani bersama untuk dijalankan.
"Ketiga, bagaimana beberapa peluang terjadinya korupsi dan pungli secara bertahan kita hilangkan dengan membangun sistem. Paling penting bagaimana menyederhanakan izin. Sehingga para pengusaha kita jadi nyaman," paparnya pada konferensi pers.
Sementara itu, sebuah pertanyaan untuk gubernur, terkait KPK masuk ke Sulsel sejak 2017, apa yang dirasakan dan masukan untuk Tim Koordinator Unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK.
NA menjelaskan, KPK dari 2017 sudah masuk di Provinsi Sulsel, setelah mengidentifikasi ada satu problem karena belum transparan. Selesai pelantikan pada tahun 2018, NA langsung ke KPK untuk meminta ada pendampingan.
"Dan kami mulai dari awal, kami ingin tahu tanggungjawab kami, dari September 2018 ke depan dan kita ingin clear. Makanya pas KPK masuk, yang kita rasakan kita sudah masuk e-budgetting dan e-planning yang selama ini diwacanakan, itu pendampingan KPK," jelasnya.
Kedua terkait penataan aset, terdapat aset di Pemprov tetapi alas hukumnya lemah. Selain itu, saat ini Pemprov Sulsel sudah menuju e-katalog lokal, ini untuk mencegah kebocoran tender dan meminimalisir kebocoran anggaran.
Puluhan tahun aset Pemprov Sulsel dikuasai pihak ketiga dan itu sulit didapatkan, ketika KPK masuk sudah ada atau memberi titik terang status aset tersebut. "Aset itu punya potensi untuk menjadi sebagai public space," ujarnya.
Demikian juga, dengan penganggaran, ketika KPK masuk mendampingi maka membuat segala sesuatunya on the track.
NA menekankan, masalah yang masih menjadi persoalan, bagaimana menyelesaikan perencanaan kegiatan yang masih banyak penunjukan langsung (PL).
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, menjelaskan MoU ini, bagaimana meningkatkan pendapatan daerah.
"Sebenarnya banyak potensi yang bisa digali untuk meningkatkan pendapatan daerah. Diantaranya, pengelolaan aset daerah. Ada aset yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu belum tentu dimasukkan ke kas negara," paparnya.
Harapannya, nanti pendapatan kabupaten/kota bisa berlipat kali. Basaria menambahkan, Makassar misalnya, dari pendapatan daerah diawal kepemimpinan Danny-Ical sebesar Rp 500 miliar menjadi Rp1 triliun, selanjutnya dengan target Rp 3 triliun.
KPK sendiri dalam sektor Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Manajemen Aset Daerah, KPK mendorong seluruh Kepala Daerah di Sulawesi Selatan untuk melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama dengan Bank Sulselbar dan Badan Pertanahan Nasional. Fokus utama kerjasama adalah dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah melalui implementasi aplikasi online sebagai alat perekaman pajak daerah yang akan dipasang pada Wajib Pungut Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, dan Parkir.
Melalui aplikasi tersebut diharapkan pajak daerah dapat dipantau secara real time dan dapat digunakan sebagai alat rekam untuk mencegah terjadinya kebocoran pajak. (*)


