SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.
Ditresnarkoba Polda Sulsel Unit 4 Subdit 1 berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Ganja, yang dipimpin langsung oleh Kepala Unit AKP Irvan Arfandi, SH bersama tim di Jalan Adhiyaksa Lama (Samping Hotel Continent) Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar, Rabu (10/05/2023) malam sekira pukul 19.30 Wita.
Adapun pelaku adalah seorang pria berinisial MAY (27) berprofesi sebagai wiraswasta dan telah terbukti menguasai jenis tanaman ganja setelah sebelumnya pada Rabu 10 Mei 2023 sekitar pukul 08.00 Wita, Tim Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel menerima informasi adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis tanaman (Ganja, red) melalui jasa pengiriman Lion Parcel.
Selanjutnya informasi tersebut dilaporkan ke Kasubdit 1 AKBP Darianto, SE, MH dan atas perintah Kasubdit dilakukan tindakan penyelidikan lebih lanjut, lalu dilakukan penyelidikan dengan cara tracking paket, dan melakukan koordinasi ke pihak Lion Parcel selaku pihak penyedia jasa pengiriman paket tersebut.
Pada pukul 15.00 Wita, tim melakukan Control Delivery (CD) pengantaran paket tersebut menuju alamat penerima barang. Setelah dilakukan pemantauan, sekitar pukul 19.40 Wita, berhasil diamankan penerima paket atas nama terduga seorang pria inisial MAY di pinggir Jalan Adhiyaksa.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap terduga MAY yang menerangkan dirinya sendiri yang membeli Narkotika jenis tanaman (Ganja, red) tersebut melalui sosial media Instagram dengan nama akun JS.
Pada mulanya terduga pelaku MAY memesan barang haram tersebut dan diberi nomor WhatsApp 08126448XXXX lalu terduga membeli Narkotika tersebut seberat 1 kg dengan harga Rp. 5.000.000 via transfer ke nomor rekening Bank BRI 53970101427XXXX atas nama FA.
Terduga MAY telah mengakui dirinya sudah 2 (dua) kali memesan Narkotika jenis Ganja itu, pesanan pertama dengan berat 500 gram seharga Rp 2.500.000 untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2.000.000, selanjutnya pada pemesanan yang kedua kalinya berhasil digagalkan oleh pihak Kepolisian.
Terduga pelaku MAY akhirnya digelandang ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan administrasi penyidikan, kirim Barang Bukti (BB) ke Labfor, pengembangan, gelar perkara dan pemberkasan.
Barang bukti yang didapat oleh Ditresnarkoba Polda Sulsel Unit 4 Subdit 1 dari tangan terduga yaitu 1 (satu) buah paket berisi Narkotika jenis tanaman Ganja dengan berat bruto ± 1.131,1 Gram dan 1 (satu) unit HP yang digunakan MAY untuk bertransaksi.
Atas perbuatannya, terduga pelaku pria MAY (27) disangkakan dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. (Hdr)