Hari ini, Polres Toraja Utara Mulai Buka Pelayanan Pembuatan SIM Bagi Masyarakat

SOROTMAKASSAR - TORAJA UTARA.

Masyarakat Toraja Utara tidak perlu lagi ke Tana Toraja Makale dalam pengurusan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM roda dua maupun roda empat. Kabar gembira ini dari Mapolres Toraja Utara terkait sudah dibukanya pelayanan pengurusan SIM untuk masyarakat di kantor Polres Toraja Utara.

Terhitung mulai hari ini, Rabu (26/4/2023), Polres Toraja Utara sudah mulai membuka pelayanan pengurusan SIM di bagian Lantas kantor Mapolres Toraja Utara Panga’ Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara.

Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda saat dikonfirmasi melalui Kasat Lantas Polres Toraja Utara, AKP Marzuki, membenarkan mulai hari ini, Rabu (26/4/2023) pelayanan pengurusan SIM di Kantor Polres Toraja Utara sudah mulai berjalan dengan membuka pelayanan untuk masyarakat Kabupaten Toraja Utara.

Bagi masyarakat Toraja Utara yang mempunyai kendaraan roda dua dan roda empat dan belum memiliki SIM atau SIM telah mati sudah dapat mengurus SIM baru atau perpanjang di Polres Toraja Utara di Panga’.

AKP Marzuki menambahkan, Polres Toraja Utara sudah bisa membuka pelayanan pembuatan dan menerbitkan semua jenis SIM. Jadi masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh mengurus SIM.

Dengan hal yang sama, Kanit Regident Iptu Yusri mengatakan, Polres Toraja Utara hari ini sudah membuka pelayanan pembuatan SIM. Dan untuk sementara yang bisa dilayani hanya pembuatan SIM A Biasa dan SIM C. 

Selain itu, kata Iptu Yusri, untuk SIM A Umum dan SIM B1 Umum serta SIM B2 Umum masih dalam proses pengurusan administrasi, semoga nantinya tidak terlalu lama semua jenis SIM sudah dapat diurus di Polres Toraja Utara.

“Kami mengajak kepada masyarakat Toraja Utara yang memiliki kendaraan roda dua dan roda empat dan belum memiliki SIM, sudah bisa mengurus SIM di kantor Polres Toraja Utara di Panga’,” harap Yusri.

Untuk diketahui bahwa SIM adalah dokumen penting yang wajib dimiliki para pengendara kendaraan bermotor. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Pengajuan Surat Izin Mengemudi. Pada pasal 2 ayat 1 disebutkan jika setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai dengan kendaraan yang digunakan. (man)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN