Cegah Pelanggaran Personel, Bidang Propam Polda Sulsel Gelar Gaktiblin di Polres Toraja Utara

SOROTMAKASSAR - TORAJA UTARA.

Untuk mencegah pelanggaran atas personel Polri, Bidang Propam (Bid Propam) Polda Sulsel melakukan Gaktiblin (penegakan dan penertiban disiplin) kepada seluruh personel Polres Toraja Utara, Rabu (15/03/2023).

Pelaksanaan Gaktiblin yang dilakukan oleh Tim dari Bid Propam Polda Sulsel tersebut dipimpin Kasubdit Provos AKBP Woro Susilo didampingi Wakapolres Toraja Utara Kompol Marthen Buttu dan Kasi Propam AKP Lewi Tandi Arung.

Sebelum pelaksanaan Gaktiblin, AKBP Woro Susilo sebagai pimpinan Tim Bid Propam Polda Sulsel terlebih dahulu memberikan arahan terkait kedisiplinan dalam pelaksanaan tugas, agar senantiasa menjadi panutan di tengah masyarakat, serta mampu menjaga nama baik institusi Polri.

Usai arahan, Tim Bid Propam Polda Sulsel lanjut melakukan pemeriksaan terhadap seluruh personel Polres Toraja Utara terkait sikap tampang maupun penampilan serta seragam Kepolisian yang digunakan.

Menurut Kasubdit Provos Bid Propam Polda Sulsel AKBP Woro Susilo selaku pimpinan tim Gaktiblin menyampaikan, pentingnya dilaksanakan untuk membangun rasa kesadaran bahwasanya selain hak, personel Kepolisian juga mempunyai kewajiban yang harus dipatuhi dan ditaati.

"Gaktiblin merupakan program rutin yang berfungsi sebagai kontrol bagi personel baik dalam pelaksanaan tugas pokok selaku anggota Polri maupun dalam kehidupan sosial bermasyarakat," ungkapnya.

Personel Polres Toraja Utara yang memegang senjata api tidak luput dari pemeriksaan. Kepada mereka diingatkan untuk menggunakannya sesuai dengan prosedur dan peruntukannya hanya untuk kepentingan dinas.

"Gaktiblin yang kami gelar hari ini diharapkan mampu melatih sikap disiplin personel, sadar akan kewajiban yang harus dijalankan dan mampu menerapkannya di lingkungan keluarga dan masyarakat," jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, masih ada beberapa personel Polres Toraja Utara ditemukan berpenampilan dan berseragam yang belum sesuai dengan ketentuan. Personel tersebut kemudian diberikan tindakan fisik dan diperintahkan untuk segera melengkapi dan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Usai kegiatan Gaktiblin, dilanjutkan dengan pemeriksaan Senpi (Senjata Api) inventaris serta pengecekan ruang tahanan dan jumlah orang tahanan yang ada di dalamnya. (etan/man)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN