SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.
Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya, merupakan manifestasi dan perpanjangan tangan Pemerintah Kota Makassar dalam mengelola sektor perparkiran. Tentunya, PD yang didirikan tahun 1999, kemudian diubah dengan Perda Kota Makassar No 16 tahun 2006 ini wajib mengamankan semua kebijakan walikota, termasuk Instruksi walikota tentang zakat.
Karena itu, usai memberikan sosialisasi Instruksi Walikota Makassar No 400/119/KESRA/I/2022 tentang “Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infak dan Sadakah (ZIS) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) / Karyawan Perusahaan Daerah Muslim lingkup Pemkot Makassar” di PD Parkir Makassar Raya, oleh Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar, HM.Ashar Tamanggong Senin 13 Maret 2022, seluruh jajaran PD yang beralamat di Jalan Hati Mulia No 7 Mattoangin, Kecamatan Mariso itu menyatakan sikap 100 persen membayar zakat ke BAZNAS Kota Makassar.
Ketua BAZNAS Kota Makassar didampingi Wakil Ketua I dan Kabid I Bidang Pengumpulan (Ahmad Taslim dan H.Arifuddin), mengaku bangga atas pernyataan seluruh jajaran PD yang bervisi ‘Menjadikan PD Parkir Makassar Raya sebagai PERUSDA terbaik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan terbesar dalam memberikan kontribusi terhadap PAD Kota Makassar’ ini.
“Kami PD Parkir Makassar Raya seratus persen membayar zakat ke BAZNAS,” demikian pernyataan tekad dipimpin Direktur Umum, A Fadly Ferdiansyah, SE.
Ashar Tamanggong mengemukakan, mengapa perlunya Instruksi Walikota No 400/119 tersebut dikeluarkan ? Tidak lain karena, instruksi tersebut sebagai cikal bakal menjadikan Makassar sebagai kota zakat. Sebab, salah satu syarat menjadikan ibukota Sulawesi Selatan ini sebagai kota zakat, adalah seluruh ASN, dan karyawan perusahaan daerah lingkup Pemkot Makassar harus berzakat di BAZNAS Kota Makassar.
Mengapa berzakat ke BAZNAS ? ATM sapaan karib alumni Fakultas Tarbiah, Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI) Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar tahun 2000 ini mengaku, tidak lain karena BAZNAS adalah lembaga pemerintah nonstruktural ini amanah, terpercaya, dan profesional.
Bukan hanya itu, demikian pria Makassar kelahiran Takalar, 17 Februari 1974 ini, BAZNAS sekaligus dilindungi oleh Undang Undang (UU). Yakni, UU Nomor 23 Tahun 2011. UU ini menyebutkan, pengelolaan zakat bertujuan, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat, meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, serta penanggulangan kemiskinan.
“Sekadar diketahui, potensi zakat di Kota Makassar sekitar Rp 2 triliun. Hanya saja belum termenej dengan baik. Selain zakat fitrah, ada pula zakat maal (harta). Zakat maal adalah zakat penghasilan. Zakat penghasilan itu misalnya, hasil pertambangan, hasil pertanian, hasil laut, hasil ternak, perak, dan ternak. Masing-masing jenis zakat memiliki ketentuan dan perhitungannya sendiri. Ada pula zakat profesi (penghasilan atau gaji, dokter, pengacara, advokat, kontraktor, notaris, dan lainnya),” tuturnya.
Dii bagian lain ATM mengaku, sejak diundangkan, maka UU Zakat, sama dengan UU lainnya yang memiliki kekuatan hukum. Karenanya, tidak boleh ada lagi perseorangan, kelompok, organisasi, atau majelis taklim yang menerima, mengumpulkan, dan mengelola zakat.
Di sisi lain, zakat selain merupakan rukun istimewa yang Allah turunkan dan tetapkan sebagai rukun Islam yang menyentuh secara langsung penghidupan atau ekonomi umat Islam, juga adalah pranata keagamaan, untuk meningkatkan keadilan, dan kesejahteraan.
Kemampuan BAZNAS Kota Makassar mengelola zakat secara profesional, kredibel, dan amanah itu, tidak terlepas dari dukungan penuh dari Walikota Makassar, instansi terkait, para pembina, dan tentunya para Muzakki. Malah, Pak Walikota Mohammad Ramdhan Pomanto mengemukakan, BAZNAS benar-benar berada di tengah-tengah masyarakat yang membutuhkan. Dalam berbagai hal, BAZNAS juga malah paling cepat membantu.
Seperti diketahui, semua zakat, infak dan sadakah yang diterima hanya bertahan paling lama satu pekan. Setelah itu, langsung diserahkan kembali kepada kaum dhuafa yang benar-benar berhak, khususnya menyangkut delapan golongan, atau asnaf.
Kaum dhuafa yang masuk dalam delapan asnaf itu yakni, fakir, atau mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Miskin – mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan. Ada pula Amil – mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
Mu’allaf – mereka yang bukan saja baru masuk Islam, dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah, juga lainnya. Hamba sahaya – budak yang ingin memerdekakan dirinya. Termasuk, Gharimin – mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya. Serta, Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Para Komisioner BAZNAS Kota Makassar peridoe 2021-2026 terdiri dari HM.Ashar Tamanggong, Ajhmad Taslim, H.Jurlan Em Saho’as, dan Waspada Santing (Ketua, Wakil Ketua I, II, dan III). Untuk melancarkan tugas, komisioner dibantu empat kepala bidang yakni, H.Arifuddin, Ahmad Gunawan, Nabil Salim, dan Badal Awan (Kabid I, II, III, dan IV). (dp)