SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Unit Pengumpul Zakat atau UPZ merupakan satuan organisasi yang dibentuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). UPZ ini berada di garda terdepan, dalam melakukan usaha-usaha sosialisasi, dan edukasi kepada jama'ah masjid menjadi muzaki, sekaligus menyerahkan hasil pengumpulan dan zakat ke BAZNAS.
Dalam menjalankan tugas mulia ini, tentunya para petugasnya harus diberi perlindungan berupa jaminan sosial tenaga kerja. BAZNAS Kota Makassar misalnya, saat ini telah menyerahkan SK kepada pengurus UPZ yang berpangkalan di masjid. Jumlahnya tak tanggung-tanggung, 1200 UPZ. Potensi besar ini, kemudian dilirik BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar.
Buktinya, pada Kamis, 6 Januari 2021, tim BPJS Ketenagakerjaan Makassar, dipimpin Hendrayanto bersama dua staf, Lubis Latif dan Risna P melakukan kunjungan silaturahim ke BAZNAS Kota Makassar. Tim, diterima H.Ashar Tamanggong (ketua). didampingi Auditor Internal Hj. Darmawati, Kepala Bidang II Ahmad Gunawan, Kepala Bidang III Nabil Salim, serta Staf Bagian Pengumpulan Suwarni.
H.Ashar Tamanggong membedah berbagai program kerja yang telah dan akan dilakukan sepanjang periode 2021-2026. Salah satunya pembentukan UPZ masjid.
Salah satu misi BAZNAS adalah, menjadikan masjid sebagai bagian integral dari sistem pengelolaan zakat nasional. Karenanya, pihaknya menginisiasi agar seluruh masjid di kota yang dipimpin Walikota Mohammad Ramdhan Pomanto dan Wakil Walikota Fatma Rusdy ini, menjadi mitra kerja strategis dalam hal pengumpulan zakat.
“Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS Kota Makassar membentuk UPZ bukan saja di masjid-masjid, melainkan pada instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perusahaan swasta, serta dapat membentuk UPZ pada tingkat kecamatan, hingga kelurahan,” ujarnya.
Menurutnya, bersama tiga komisioner lainnya yakni, Ahmad Taslim (ketua I), H. Jurlan Em Saho’as (ketua II), dan Waspada Santing (ketua III) sejak awal telah berupaya agar pengurus UPZ masjid harus dilindungi, tentunya melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Memang pengurus UPZ masjid itu harus dilindungi. Karena, para UPZ ini berada di garda terdepan, melayani masyarakat berzakat. Karenanya, mereka harus dilindungi, utamanya dengan asurani ketenagakerjaan,” ujarnya.
Sebelumnya, Hendrayanto mengurai maksud kunjungan silaturahim. Mulai dari program kerja, hingga azas pemanfaatan dari badan yang awalnya bernama Jamsostek tersebut. Ia mengaku bangga dengan kinerja BANZAS Kota Makassar selama ini.
Menyangkut ke-6.000 pengurus UPZ masjid yang akan diasuransikan di BPJS Ketenagakerjaan, dirinya menyambut baik. Karena itu, dalam waktu dekat, antara BAZNAS Kota Makassar dengan BPJS Ketenagakerjaan Makassar segera menandatangani MoU, sehingga program UPZ Masjid segera terealisasi, minimal akhir Januari 2022 ini.
Menurutnya, setidaknya terdapat empat program mendasar dari BPJS Ketenagakerjaan. Mulai dari program Jaminan Hari Tua (JHT), program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), hingga program Jaminan Pensiun (JP).
Program JHT misalnya bertujuan, menjamin peserta, agar menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Bentuk dari JHT sendiri adalah berupa uang tunai sebesar nilai akumulasi iuran beserta dengan hasil pengembangannya. Uang tunai tersebut akan dibayarkan sekaligus saat peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, dan mengalami kecacatan total.
Program JKK tidak kalah pentingnya. Karena, bisa menjamin peserta agar memperoleh santunan akibat kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja adalah, kecelakaan yang terjadi akibat hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul akibat melakukan pekerjaan. Selain itu, kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan sebaliknya juga bisa disebut sebagai kecelakaan kerja.
Begitu pula program JKM. Program ini bertujuan memberikan santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia. Namun, harus dipastikan bahwa peserta yang meninggal dunia tersebut bukan disebabkan karena kecelakaan kerja.
Sedangkan program JP bertujuan, mempertahankan kelayakan hidup peserta karena berkurangnya penghasilan saat memasuki usia pensiun atau karena mengalami cacat total tetap.
Secara terpisah, Wakil Ketua II BAZNAS Kota Makassar, H. Jurlan Em Saho’as menyebutkan, pengurus UPZ sengaja diberikan perlindungan asuransi BPJS Ketegakerjaan, bukan sekadar karena mereka berhadapan langsung dengan kegiatan yang mengancam keselamatan dalam melaksanakan tugas sebagai UPZ masjid, melainkan sekaligus sangat bertalian dengan masih besarnya ancaman Covid-19 yang hingga kini belum benar benar hilang.
Di sisi lain, para pengelola UPZ masjid ini juga diberikan perlindungan jika terjadi kecelakaan. “Ya, para UPZ masjid itu juga diberikan perlindungan dari kecelakaan. Dengan demikian, mereka dapat melaksanakan tugas mulai sebagai pengumpul zakat di tingkat masjid dapat dilakukan dengan aman dan nyaman. Apalagi sudah terlindungi, dari sesuatu hal yang tidak dinginkan,” tambah Jurlan Em Saho’as.
“Seperti diketahui, sejak dilantik sebagai komisioner BAZNAS Kota Makassar oleh Walikota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, April 2021 lalu, setidaknya sudah lebih 200 program telah direalisasikan. Dan tahun 2022 ini lebih besar lagi program.
Empat komisioner BAZNAS Periode 2021-2026 masing masing H. Ashar Tamanggong (Ketua), Ahmad Taslim (Wakil Ketua I), H. Jurlan Em Sahoas (Wakil Ketua II), serta Waspada Santing (Wakil Ketua III). (*)