Resmob Polsek Panakukkang Bekuk Pelaku Pencurian dan Penadah Hasil Curian

SOROTMAKASSAR -- Makassar. Anggota Resmob Polsek Panakukkang yang dipimpin Panit 2 Reskrim Polsek Panakukkang, Ipda Roberth Haryanto Siga berhasil membekuk 1 (satu) orang tersangka pelaku pencurian disertai perusakan kaca mobil, dan 2 (dua) orang tersangka pelaku penadah barang-barang hasil curian.

Penangkapan terhadap tersangka pelaku pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil tersebut, berlangsung Sabtu (09/02/2019) sore sekitar pukul 15.30 Wita di salah satu kamar Wisma Benhil Jln Batua Raya, Makassar. Sedangkan tersangka pelaku penadah barang-barang hasil kejahatan, diamankan petugas di Jln Gunung Latimojong, Makassar.

Keterangan yang dihimpun media ini Minggu (10/02/2019) menyebutkan, tersangka pelaku pencurian yang diringkus polisi adalah, lelaki Sofyan alian Pian (34) beralamat Jln Kumala 2 Selatan, Makassar. Sementara tersangka pelaku penadah, yakni lelaki Abdul Malik (70) beralamat Jln Banta-bantaeng, Makassar, dan lelaki H. Bahar Gomi (68) beralamat Jln Tinumbu, Makassar.

Kronologi penangkapan para tersangka berawal adanya laporan dari korban tindak pidana pencurian atas nama Masjidin ke Polsek Panakukkang pada 2 Februari 2019 dengan tempat kejadian perkara (TKP) Jln Pampang 2 Makassar. Atas laporan itu, anggota Resmob Polsek Panakukkang langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan tentang identitas pelaku.

Setelah mendapatkan identitas pelakunya adalah Sofyan yang merupakan residivis dan baru 2 bulan keluar dari penjara terkait kasus pencurian, polisi lalu melakukan pencarian dan diperoleh informasi keberadaan pelaku di Wisma Benhil Jln Batua Raya Makassar. Petugas kemudian menuju tempat dimaksud dan berhasil mengamankan Sofyan yang sedang asyik nonton televisi di dalam kamar wisma.

Saat ditangkap dan digeledah, tersangka mengakui perbuatannya dan menunjukkan tempat ia menjual barang hasil kejahatannya di Jln Gunung Latimojong Makassar. Aparat kepolisian pun bergerak cepat ke jalan tersebut dan berhasil mengamankan Abdul Malik dan Bahar Gomi selaku penadah barang hasil kejahatan.

Para tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Panakukkang bersama sejumlah barang bukti. Namun ketika petugas melakukan penunjukkan TKP, tersangka Sofyan berusaha kabur dengan mendorong dan melepaskan diri dari kawalan polisi. Anggota lalu memberikan tembakan peringatan ke udara, namun tidak dihiraukan tersangka.

Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dengan melepaskan timah panas ke arah Sofyan dan mengena bagian betis sebelah kiri sebanyak 2 kali serta bagian kaki kanan sebanyak 1 kali. Tersangka selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara untuk penanganan medis lebih lanjut. (ht/jw)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN