Personil Jatanras Polres Maros Berhasil Ringkus DPO Pelaku Pencurian

SOROTMAKASSAR -- Maros.

Setelah sekitar 9 (sembilan) bulan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) terkait tindak pidana pencurian, tersangka pelaku Zulkarnaen (35) buruh bangunan beralamat Jln Toddopuli Raya Makassar, akhirnya berhasil diringkus oleh personil Jatanras Polres Maros, Sabtu (02/02/2019) malam sekitar pukul 23.00 Wita.

Keterangan yang dihimpun media ini Minggu (03/02/2019) menyebutkan, personil Jatanras Polres Maros dipimpin Kanit Jatanras, Aiptu Jusman Mattu dibantu personil Tim Khusus Polda Sulsel dipimpin Aiptu Iqbal Kosman, SH berhasil membekuk Zulkarnaen di Jln Mappaoddang, Makassar.

Penangkapan tersangka pelaku pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil ini, dilakukan aparat kepolisian berdasarkan laporan polisi No : LP/163/V/2018/SPKT/Res Maros, dan DPO/19/VI/2018/Reskrim tanggal 21 Juni 2018. 

Berdasar laporan polisi itu, tersangka selama 9 bulan menjadi DPO dan sudah melarikan diri ke provinsi lain.

Ketika mendapatkan informasi bahwa tersangka sudah kembali ke Makassar dan dikabarkan berada di Jln Mappaodang Makassar, petugas langsung bergerak cepat mengamankan tersangka.

Saat dilakukan interogasi awal, tersangka Zulkarnaen mengaku melakukan pencurian di wilayah Maros dengan modus memecahkan kaca mobil pada bulan Mei 2018. 

Perbuatannya yang dilakukan bersama 2 orang temannya yang lebih dulu tertangkap, mengakibatkan pemilik mobil menderita kerugian berkisar Rp.25 juta. 

Kini tersangka diamankan di Posko Jatanras Polres Maros untuk pemeriksaan lebih lanjut. (im/jw)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN