Inspektorat Sulsel dan DPN-GNPK Minta Bupati Sidrap Segera Non Aktifkan Syahrul Syam Sebagai Kadis Diknas

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Pejabat Kepala Inspektorat Pemprov Sulawesi Selatan, Abel Rante dan Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (DPN-GNPK), Ramzah Thabraman meminta Bupati Sidrap H Dollah Mando untuk segera menonaktifkan Syahrul Syam sebagai Kepala Dinas Pendidikan Sidrap yang telah berstatus tersangka utama kasus OTT Diknas Sidrap dan kini menjadi tahanan Polda Sulsel di Rumah Tahanan Mapolda Sulsel.

Penonaktifan Syahrul Syam dari jabatan Kepala Dinas Pendidikan (Diknas) Sidrap itu, kata Abel Rante, sangat penting semata untuk menjaga stabilitas dan asumsi politik terhadap sikap Bupati Sidrap H Dollah Mando pada kasus yang menimpa kadisnya itu.

Diketahui, Kadis Diknas Sidrap Syahrul Syam bersama 2 anak buahnya, sejak 23 Juli 2020 lalu telah menjadi tahanan Polda Sulsel. Ini akibat operasi tangkap tangan (OTT) Polres Sidrap yang kemudian menyebabkan Kadis Diknas Sidrap itu menjadi tersangka utama beserta 2 anak buahnya yang kini sama-sama menjadi tahanan Polda Sulsel.

“Sebaiknya Pak Bupati Sidrap segera pertimbangkan untuk segera menonaktifkan Kadis Diknas yang sudah jadi tahanan. Walau belum berkekuatan hukum tetap,” kata Abel Rante ketika dihubungi via telepon genggamnya, Kamis (06/08/2020) pagi.

Pernyataan Abel itu didukung oleh Ramzah, bahwa jika Syahrul Syam yang menyandang gelar tersangka sejak bulan Maret silam, kemudian belum juga dimutasi atau dinonjobkan oleh Bupati Sidrap, maka masyarakat Sidrap khususnya dan Sulsel umumnya sudah meragukan tekad Bupati Sidrap H Dollah Mando untuk menciptakan pemerintahan Sidrap yang bersih dari praktek korupsi atau KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).

“Tidak ada alasan bagi Bupati H Dollah Mando untuk tidak mencopot Kadisnya itu. Dan pasti Dollah Mando berhadapan dengan masyarakat Sidrap yang menginginkan pemerintahan Dollah Mando bersih dari praktek KKN,” kata Ramzah aktivis anti korupsi yang disegani di Sulsel ini, mengingatkan Bupati Sidrap akan resiko yang diterimanya jika tidak mencopot Syahrul Syam sebagai Kadis Diknasnya.

Sementara itu, Hajar ipar Ahmad salah satu tersangka kasus OTT Diknas Sidrap ini mengungkapkan, karena selama 5 bulan Syahrul Syam menyandang status tersangka namun tidak dicopot oleh Bupati Sidrap, Syahrul Syam benar-benar bisa bebas menemui dan mengumpulkan Kepala Sekolah yang menjadi saksi kasus ini untuk ditekannya.

“Syahrul setiap saat bisa datangi para saksi itu, agar mereka para kepala sekolah yang sekolahnya mendapatkan proyek DAK dari Diknas itu, menjadikan Ahmad musuh bersama yang harus menjadi tertuduh atau tersangka utama kasus ini,” tutur Hajar seraya kembali mengungkapkan kalau setiap saat pula, Syahrul selalu membersihkan dirinya di depan para guru dan kepala sekolah yang menjadi saksi kasus ini. (hs)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN