Bibir Pantai Makassar Tercemar Tumpahan Minyak, Reza Ali : Pertamina Harus Bertanggungjawab


SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Bibir pantai di bagian selatan dermaga Pelabuhan Makassar hingga ke bagian barat di sekitar Pulau Lae-lae, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), tercemar oleh tumpahan minyak berwarna hitam pekat. Akibatnya, air di sepanjang bibir pantai dan tembok pembatas berubah warna menjadi hitam pekat.

Air laut di sekitar bibir pantai mengental akibat tumpahan minyak (oil spill). Minyak tersebut diduga jenis Marine Fuel Oil (MFO) atau minyak hitam. Minyak ini diduga akibat insiden lepasnya pipa depot pengisian instalasi Pertamina di Jl. Satando ke Motor Tanker  (MT) Arimbi yang akan melakukan banker pada Rabu (20/05/2020) sekitar pukul 06.25 Wita.

Menurut sebuah sumber, insiden tersebut terjadi diduga akibat baut nosel selang dari pipa instalasi di darat menuju ke kapal MT Arimbi tidak terpasang dengan baik. ‘’Tiba-tiba sambungan pipa dan selang menuju kapal MT Arimbi lepas. Ribuan liter minyak tumpah ke laut,” ungkap sumber tersebut.

Kawasan yang paling terdampak akibat tumpahan minyak ini berada pada bagian barat dua restoran yakni restoran Kampoeng Popsa dan Cafe & Resto Ombak milik politisi senior A Reza Ali. Air laut di sepanjang bibir pantai mengitam.
Tumpahan minyak tersebut mulai terlihat sejak Rabu pagi. Baunya sangat menyengat.

Masyarakat yang setiap hari memanfaatkan kawasan ini untuk berenang, terpaksa membatalkan niatnya.
Begitu juga dengan konsumen Cafe Ombak milik anggota DPR RI periode 2009 2014,  A Reza Ali Rabu sore terpaksa batal menikmati buka puasa. Mereka meninggalkan restoran tersebut lantaran mencium aroma tak sedap.

Tidak hanya itu. Sejumlah dinding kapal dan speedboat yang terparkir di Popsa, dermaga Pulau Kayangan dan Cafe Ombak, menjadi hitam. Reza Ali menyesalkan sikap pihak Pertamina yang dinilainya sangat teledor.

”Ini tidak bisa ditoleransi. Saya lihat Pertamina juga sangat lambat menangani masalah ini. Jangan anggap sepele masalah ini. Ini soal lingkungan hidup. Terlalu banyak masyarakat Makassar dirugikan. Pertamina harus bertanggungjawab atas insiden ini. Jangan hanya mencari untung semata,” tegas mantan Ketua DPD Partai Demokrat Sulsel ini saat ditemui wartawan, Rabu sore.

Menurut dia, sejengkal pun pantai harus dijaga dari pencemaran lingkungan. Apalagi ini minyak. Seliter pun minyak yang tumpah di laut, tidak boleh apalagi ini begitu banyak.

‘’Pantai ini harus kita jaga sama-sama. Apalagi sehari-hari pantai ini dimanfaatkan berenang oleh masyarakat,” kata mantan Ketua MPW Pemuda Pancasila Sulsel ini.

Ia memperkirakan paling cepat 1 atau 2 minggu air di pantai bisa kembali bersih. Itupun kalau Pertamina serius menangani masalah pencemaran ini.

Meski begitu ia mengakui sudah ada upaya pembersihan. Hanya saja cara yang dilakukan masih manual dan menggunakan alat seadanya. ”Kasihan nelayan pantai yang sehari hari mencari ikan akibat air tercemar,” cetus Reza.

Reza menyebut kejadian ini baru terjadi lagi setelah 30-an tahun. Bagi dia, ini sangat berbahaya. Apalagi kalau minyak tersebut sampai ke Pantai Gusung,  salah satu tempat masyarakat Makassar tiap hari berenang.

Ketua Badan Lingkungan Hidup (BLH) MPW Pemuda Pancasila Sulsel, Achmad Yusran juga menyayangkan terjadinya tumpahan minyak di wilayah kerja PT Pelindo IV Makassar, itu.

Hasil pantauan kader ormas loreng oranye hitam ini melihat adanya pencemaran yang dapat merusak ekosistem pesisir pantai, khususnya di belakang dermaga Pulau Kayangan, Cafe Ombak dan Popsa.

“Meski telah ada proses perbaikan oleh pihak Pertamina hingga terbawa arus ke sisi selatan terminal peti kemas, namun kejadian ini kami sangat sesalkan. Karena spot area pantai yang digenangi minyak hitam sering digunakan warga untuk berenang,”kata Yusran.

Ia mengaku tumpahan minyak tersebut sudah mencemari ekosistem laut, dan harus dilakukan upaya pemulihan. ‘’Kami berharap agar pihak pemerintah khususnya pengawas lingkungan hidup tidak tinggal diam,” tegas Yusran.

Menurut Yusran, Pertamina bisa dijerat Undang-Undang (UU) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) 32 tahun 2009. Pada Bab XV pasal 97-123. Juga pada 59 dan 103 diatur ketentuan pidananya. Ancaman hukumannya paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun. Juga denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.

“Kami sudah menelaah UU 32 Thn 2009, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 apalagi abai maka siap-siaplah berhadapan dengan proses hukum. Kami akan laporkan hal ini ke pihak berwajib. Kami juga meminta hasil uji baku mutu cemaran minyak tersebut kepada pihak berwenang,” ujar alumni UNM Makassar ini.

Manager Communication & CSR Pertamina MOR VII Sulawesi, Hatim Ilwan mengakui telah terjadi kebocoran sambungan pipa Pertamina. Minyak yang tertumpa diklaim Hatim hanya 11 liter. Hanya saja karena jenis bahan bakar dasar mesin kapal yang yang tumpah ke laut itu sifatnya berat sehingga penyebarannya cepat meluas karena kena air.

”Sejak kejadian itu operasi langsung kami tutup sehingga tidak banyak tumpahan ke laut. Itupun hanya 11 liter. Hanya secara kebetulan jenis bahan bakar yang tumpah itu bahan bakar dasar mesin kapal yang sifatnya berat. Kalau kena air penyebarannya cepat meluas. Ditambah arus cukup deras akibat pergantian pasang surut. Tapi kami langsung bergerak sesuai SOP untuk menyelesaikan masalah ini,” jelas Hatim melalui sambungan telepon seluler, Kamis (21/05/2020) malam.

Ia mengakui sejak tim turun melakukan sterilisasi kondisinya berangsur membaik.  Hanya saja karena hujan turun sore harinya sehingga tim tidak melanjutkan proses sterilisasi demi kselamatan tim.

”Memang masih ada sisa yang muncul. Tapi volumenya mulai berkurang dan cenderung clear. Yang pasti kami tetap tanggungjawab dan segera menyelesaikan,” ujar Hatim.

Ia mengakui saat pengisian bahan bakar di MT Arimbi kapal tanker tersebut lagi star bunker.  Namun terjadi insiden kebocoran pada sambungan pipa.

”Yang pasti kami akan terus berupaya mengumpulkan minyak dan melakukan perbaikan pipa yang bocor,” tandasnya. (isc/riel)
 

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN