Said Didu Kembali Diperiksa Bareskrim Mabes Polri, Solidaritas Advokat Makassar Nilai Proses Hukum Terkesan Dipaksakan

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Dr. Ir. H. Muhammad Said Didu dengan didampingi Tim Kuasa Hukumnya, Jumat (15/05/2020) hari ini telah datang ke gedung Bareskrim Mabes Polri dalam rangka memenuhi panggilan ketiga dari penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait Laporan Pidana yang diajukan oleh Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Kordinator Kemaritiman dan Investasi RI, melalui Tim Penasehat Hukumnya, sesuai dalam Laporan Polisi nomor: LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim, tanggal 8 April 2020.

Kedatangan Dr. Ir. H. Muhammad Said Didu bersama Tim Kuasa Hukumnya adalah untuk memberikan keterangan sebagai Saksi sehubungan dengan dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan/atau menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sehubungan dengan hal tersebut, Solidaritas Advokat Makassar dalam siaran persnya yang ditandatangani Koordinator M. Hasbi Abdullah, SH dan Sekretaris Iwan Kurniawan, SH, menilai proses hukum yang sedang dijalani oleh Dr. Ir. H. Muhammad Said Didu adalah terkesan sangat dipaksakan dan bentuk konkrit dari kriminalisasi terhadap warga negara dalam menyampaikan pendapatnya secara bebas.

Dalam siaran persnya yang diterima media ini, Solidaritas Advokat Makassar mengemukakan, adapun penilaian tersebut kami sampaikan dengan melihat dari aspek-aspek legal sebagai berikut :

1. Laporan polisi Nomor : LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim, tanggal 8 April 2020 dan ditindak lanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan, Nomor : SP. Sidik/218/IV/2020/Diti.Pidsiber tanggal 17 April 2020, yang kemudian menjadi dasar pemanggilan Dr. Ir. H. Muhammad Said Didu (lihat Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/64/IV/Res.1.14/2020/Dittipidsiber tanggal 28 April 2020) tentu sangat patut di pertanyakan.

Bagaimana bisa laporan polisi tanggal 8 April 2020 dan dalam rentang waktu yang singkat terbit surat perintah sidik tanggal 28 April 2020 ? Dan, bagaimana proses pemeriksaan di tingkat penyelidikannya ? Mengingat Dr. Ir. H. Muhammad Said Didu belum pernah dimintai keterangan sebelumnya (dalam proses penyelidikan) ? Kapan dan bagaimana proses gelar perkara atas kasus ini sehingga telah menyimpulkan telah terjadi dugaan tindak pidana sehingga langsung ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

2. Oleh karenanya, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini berpotensi melanggar prosedur penegakan hukum yang harus memenuhi prinsip FAIR TRIAL antara lain azas kepastian hukum (legalitas), persamaan di depan hukum (Equality before the law) dan tidak memihak, Profesional dan proporsional dalam menerapkan hukum yakni tidak salah atau berlebih-lebihan dalam menerapkan hukum.

Dimana tahapan proses penanganan perkara pidana harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku yakni KUHAP dan UU No. 2/ 2002 ttg kepolisian serta berbagai peraturan teknis di internal, antara lain Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian dan Perkap No. 6 Tahun 2019 terkait Managemen Penyidikan Tindak Pidana.

3. Perlu digaris bawahi dalam konteks kasus ini, pendapat atau kritik yang disampaikan oleh Dr. Ir. H. Muhammad Said Didu adalah menjalankan haknya sebagai rakyat, pemegang kedaulatan negara hukum yang demokratis (baca Pasal 1 UUD1945).

Hak menyampaikan pendapat (termasuk kritik terhadap pejabat publik sebagai pemegang amanah kedaulatan rakyat), yang secara tegas telah dijamin dalam konstitusi (UUD 1945) sebagaimana diatur dalam Pasal 28 E ayat (2), Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 dan dipertegas lagi dalam ketentuan Pasal 22 ayat (20 dan ayat (3) UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM dan pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR), sehingga Delik Penghinaan Terhadap Pejabat Publik (Contempt of Power) sama sekali tidak dikenal dalam sistem negara hukum dan negara demokrasi.

4. Belum lagi jenis tindak pidana atas laporan kasus ini adalah delik aduan sementara yang mengadukan bukan korban langsung ? Bukankah delik aduan itu hanya bisa diketahui dan dirasakan oleh orang yang merasa dirugikan/korban langsung ? Apakah unsur perasaan dirugikan sesuai maksud Pasal 1 angka 25 KUHAP bisa dirasakan oleh orang lain sehingga orang lain boleh mewakilinya membuat pengaduan ?

Pencemaran Nama Baik merupakan delik aduan sebagaimana bunyi Pasal 45 ayat (3) dan (5) UU Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka seyogyanya penyidik Mabes Polri dalam melakukan penyidikan terhadap Dr. Ir. H. Muhammad Said Didu tetap mengedepankan mediasi antara pelapor dan terlapor.

5. Sikap anti kritik yang diperlihatkan pejabat publik setingkat Menteri kordinator yang tidak mengedepankan pendekatan dialog dan menggunakan cara-cara yang bermartabat dalam merespon kritik atau pendapat warga negara adalah bentuk kegagalan pemerintahan dibawah kepemimpinan Presiden Jokowi yang pada masa kampanye pemilihan presiden mengedepankan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis, tidak melanggar HAM dan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik yakni kepastian hukum, tidak memihak, dan akutabilitas.

6. Laporan pidana kepada warga negara yang mengkritisi suatu kebijakan publik, sebaiknya mengedepankan dialog dalam rangka mediasi, sehingga proses hukumnya akan sejalan dengan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) sebagaimana Surat Edaran Kapolri : SE/8/VII/2018 tentang penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian perkara pidana.

Berdasarkan hal tersebut diatas, tegas Hasbi Abdullah, maka Solidaritas Advokat Makassar (SAM) mendesak kepada :

1. Kepala Kepolisian RI cq. Kabagreskrim Mabes Polri dalam menangani kasus ini bertindak secara profesional, proporsional sesuai Prinsip Fair Trial dan Persamaan di depan hukum.

2. Meminta kepada Presiden Jokowi untuk memberikan atensi atas kasus ini (laporan pidana yang diajukan oleh Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Kordinator Kemaritiman dan Investasi RI) guna menghindari terjadinya penegakan hukum yang unfair dan berpotensi merusak sistem penegakan hukum dan tananan negara NKRI yang berasaskan hukum dan demokrasi sesuai amanah konstitusi (UUD 1945).

"Demikian Siaran Pers Solidaritas Advokat Makassar sehubungan dengan pemeriksaan Dr. Ir. H. Muhammad Said Didu di Gedung Bareskrim Mabes Polri kami sampaikan, untuk menjadi perhatian," pungkas M. Hasbi Abdullah, SH. (*)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN