Mencoba Melarikan Diri, Tiga Tersangka Pelaku Curas Dihadiahi Timah Panas

SOROTMAKASSAR -- Maros.

Gara-gara mencoba melarikan diri, tiga pemuda yang berdomisili di Perumahan Mangga Tiga, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar terpaksa dihadiahi timah panas oleh aparat kepolisian dari Jatanras Polres Maros bersama Tim Khusus Polda Sulsel, Sabtu (05/01/2019) dinihari sekitar pukul 02.30 Wita.


Ketiga pemuda itu merupakan tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang pernah terjadi di wilayah hukum Polres Maros, masing-masing Ashari alias Alle (21 tahun), Sudirman (24 tahun), dan Andi Irfan Harun alias Andi (18 tahun).

Penangkapan terhadap diri ketiga tersangka berlangsung di rumah masing-masing dalam kompleks Perumahan Mangga Tiga yang dilakukan tim gabungan dipimpin Kanit Jatanras Polres Maros Aiptu Jusman Mattu dan Panit Timsus Polda Sulsel Aiptu Muh. Iqbal Kosman, SH.

Kronologis penangkapan berawal dari adanya laporan polisi No. LP/04/I/SPKT/Sek Moncongloe/Res Maros tanggal 4 Januari 2019, sehingga personil Polres Maros berkoordinasi dengan Timsus Polda Sulsel untuk bersama-sama melaksanakan penyelidikan. 

Dan akhirnya pada Sabtu (05/01/2019) sekitar pukul 02.00 Wita diperoleh informasi tentang keberadaan salah satu tersangka, yakni Andi sedang berada di rumahnya Perumahan Mangga Tiga Blok E7 No.13, Biringkanaya, Makassar.

Tim gabungan langsung bergerak membekuk Andi dan dilakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya. Atas pengakuan Andi, polisi kemudian mengamankan Ashari alias Alle dan Sudirnan yang sedang tidur di rumah masing-masing dalam kompleks tersebut.

Selanjutnya tim gabungan menuju ke rumah seorang tersangka lainnya, yakni lelaki Zaenal alias Enal, namun bersangkutan tidak ditemukan di rumahnya dan kini berstatus DPO. Saat petugas melakukan pencarian barang bukti, ketiga tersangka mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tembakan tegas dan terukur mengenai bagian kaki masing-masing.

Begitu mendapat hadiah timah panas, ketiga tersangka langsung tersungkur dan dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis. Ketiga tersangka kini diamankan di Posko Jatanras Polres Maros guna proses hukum lebih lanjut. Sejumlah barang bukti juga disita petugas, yakni 1 buah HP Samsung Galaxy j2 Prime warna hitam, 1 unit motor Honda Beat warna hitam, dan 1 unit motor Honda Beat warna putih. (im/jw)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN