SOROTMAKASSAR -- Maros.
Wakil Ketua DPRD Tingkat I Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dari Partai Demokrat, Drs Nikmatullah menggelar kegiatan silaturrahmi, sosialisasi dan penyebarluasan Perda Provinsi Sulsel No.2 Tahun 2017 tentang wajib belajar pendidikan menengah.
Kegiatan silaturrahmi dan sosialisasi dengan masyarakat Desa Samangki ini berlangsung Kamis (03/01/2019) sore sekitar pukul 16.50 Wita di area Water Park Pattunuang, Dusun Pattunuang, Desa Samangki, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros.
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Maros, H. Amirullah Nur yang juga anggota DPRD Kabupaten Maros dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran Drs Nikmatullah dan masyarakat Desa Samangki.
Sementara Drs Nikmatullah dalam sambutan sosialisasinya mengemukakan, tugas anggota DPRD adalah mendengarkan aspirasi masyarakat dan membuat perda serta mensosialisasikannya.
Tujuan sosialisasi, jelas Wakil Ketua DPRD Sulsel ini, agar masyarakat mengetahui bahwa anak-anak wajub mengikuti pendidikan hingga SMP (9 tahun), sehingga anak tersebut nantinya dapat memperoleh pekerjaan yang layak.
"Bagi masyarakat yang kurang mampu hendaknya berkoordinasi dengan pemerintah setempat sehingga dapat disubsidi oleh pemerintah", ujar Drs Nikmatullah.
Kegiatan tersebut turut dihadiri anggota DPRD Kabupaten Maros H. Amiruddin Karim, pengurus DPC Partai Demokrat, tokoh masyarakat Desa Samangki, Ketua Panwas Kecamatan Simbang bersama anggotanya, dan sekitar 150 warga setempat. (im/jw)