Diskusi Criminal Justice System Hasilkan Kesepakatan Penanganan Perkara di Masa Merebaknya Virus Corona


SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Pasca dilakukannya diskusi pada Rabu (18/03/2020) terkait tindak lanjut penanganan perkara dimasa merebaknya virus Corona, tiga instansi penegak hukum yakni Kejaksaan, Pengadilan dan Kepolisian telah menghasilkan kesepakatan bersama.

Hadir dalam diskusi sekaligus ngopi bareng diantaranya Kapolres Gowa AKBP Boy Samola, Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Moh Basyar Rifai dan Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa Hebbin Silalahi, SH, MH.

Selain tiga pimpinan tersebut juga tampak hadir Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gowa, Kasat Reskrim Polres Gowa, Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa serta Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gowa, KBO Reskrim dan Intel Polres Gowa serta beberapa personil lainnya.

Adapun hasil kesepakatan dari tiga instansi penegak hukum dalam penanganan perkara di masa merebaknya virus Corona adalah :

1. Proses hukum terkait penahanan yang tidak dimungkinkan untuk diperpanjang lagi, tetap disidangkan. Sementara  yang masih dimungkinkan untuk diperpanjang penahanannya akan ditunda persidangannya selama 14 hari terhitung mulai 19 Maret 2020.

2. Perkara-perkara yang sangat urgen akan tetap dilaksanakan persidangannya.

3. Terkait pelimpahan perkara baik dari Kepolisian ke Kejaksaan maupun dari Kejaksaan ke Pengadilan akan menyesuaikan sesuai dengan masa penahanan.

"Diharapkan dengan adanya diskusi hari ini akan dapat menyatukan persepsi dalam menindak lanjuti perkara-perkara yang akan disidangkan terkait merebaknya virus Corona," terang Kapolres Gowa AKBP Boy Samola. (*vg)
 

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN