Kegaduhan Pengukuhan Paskibraka Nasional di IKN, JAPPI Keluarkan Pernyataan Sikap

SOROTMAKASSAR - GOWA

Pada tanggal 13 Agustus 2024, terjadi kegaduhan dalam acara pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat nasional yang berlangsung di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Insiden ini melibatkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), yang menjadi sorotan publik dan mengundang reaksi keras dari berbagai pihak.

Menanggapi kegaduhan tersebut, Yayasan Jaringan Advokasi Pembangunan Politik Indonesia (JAPPI) menyatakan sikap mereka melalui sebuah naskah Deklarasi yang diumumkan pada Kamis, 15 Agustus 2024. Deklarasi ini dipimpin Alpian Abdullah (Ketua), Jamal Andi, Andi Saputera Maccirinna dan Rachim Kallo yang dibacakan di kantor JAPPI Komplek Anggrek AM3 No. 3 Minasa Upa Jl. Sultan Hasanuddin, Sombaopu, Gowa. Sulawesi Selatan.

Dalam pernyataan sikap tersebut, JAPPI menegaskan sebagai berikut:

1. Mengecam aturan yang dikeluarkan oleh BPIP yaitu Surat Edaran BPIP Nomor: 128/PE.00.04/01/2024/Wk. BPIP tentang Aturan Mengenai PASKIBRAKA Tahun 2024 dan Surat Keputusan (SK) BPIP Nomor: 25 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian Atribut dan Sikap Tampang PASKIBRAKA tanggal 1 Juli 2024. Aturan ini bertentangan dengan Sila 1 (Pertama) Pancasila dan UUD NRI 1945 Pasal 29, serta menafikkan Bhinneka Tunggal Ika.

2. Mendesak agar BPIP Mencabut Surat Edaran dan Surat Keputusan BPIP RI terkait PASKIBRAKA Tahun 2024, karena bertentangan dengan Pancasila khususnya Sila Pertama dan UUD NRI 1945 Pasal 29 dan Pasal 36A.

3.Menyerukan kepada Pemerintah agar penanggungjawab PASKIBRAKA dikembalikan kepada Kementerian Pemuda dan Olah Raga dan/atau diserahkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang lebih relevan untuk menanganinya.

4. Meminta kepada Presiden untuk MEMBUBARKAN BPIP karena fungsi dan tanggung jawabnya telah diemban oleh lembaga negara dan kementerian terkait lainnya, dan struktur organisasinya yang tidak jelas, khususnya adanya Dewan Pengarah, padahal lembaga ini berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI.

5. Anggaran yang digunakan oleh BPIP RI terhadap pengelolaan PASKIBRAKA Tahun 2024 harus dijelaskan kepada publik mengenai jumlah, arah dan tujuan penggunaannya sebagai wujud transpransi penggunaan anggaran.

Menurut Alfian Abdullah Ketua JAPPI mengatakan, pernyataan sikap ini dilakukan oleh JAPPI sebagai wujud tabggung jawab sosial politik kami dalam menjaga stabilitas politik di negara kita, apalagi menjelang Perayaan HUT RI ke 79 Th.

"Penyataan Sikap ini dibuat dan diserukan sebagai tanggung jawab sosial politik kami terhadap kegaduhan yang ditimbulkan oleh BPIP, apalagi menjelang Perayaan HUT RI. Inilah cerminan kecintaan kami kepada Bangsa Indonesia,"ujar Alpian. (pw/rk)

Politik

Pendidikan

Opini

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN