SOROTMAKASSAR - Makassar
Pengurusan Izin pun Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia. Namun tantangan yang dihadapi saat ini adalah proses pengurusan perizinan yang sering kali memakan waktu dan menyulitkan para pelaku bisnis. Melihat permasalahan yang terjadi, Akses Legal Indonesia (ALI) hadir sebagai solusi layanan perizinan usaha bagi pelaku UMKM.
Hal ini disampaikan Legal Manager Akses Legal Indonesia, M. Fahri Alamsyah, SH di Kantornya di A.P. Pettarani No. 9 Makassar ke awak media mengatakan dalam membantu percepatan perizinan usaha, seperti pendirian PT Perorangan, PT dan CV, Sertifikasi halal, serta jasa hukum lainnya yang dibutuhkan oleh UMKM yang berada di Makassar.
“Akses Legal Indonesia, membantu para pelaku UMKM untuk melegalkan usahanya, mulai dari pendirian usaha, hingga pengurusan ha dan juga pengurusan hukum jika pemilik usaha membutuhkan,” ungkap Fachri seraya menambahkan Akses Legal Indonesia berkomitmen untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan usaha sehingga para pelaku usaha UMKM dapat fokus pada pengembangan bisnis mereka.
Lebih jauh Fachri mengungkapkan, kami berkomitmen untuk mempermudah para pelaku UMKM untuk pengurusan izin usaha, sehingga mereka dapat fokus dengan pengembangan bisnisnya. ALI memiliki beberapa tenaga konsultan ahli untuk membantu pengurusan izin-izin yang dibutuhkan para pelaku UMKM, seperti sertifikat halal, perizinan PIRT, BPOM dan pengurusan izin lainnya. Seringkali para pelaku UMKM kurang mendapatkan pengetahuan mengenai perizinan tersebut mulai dari pengurusan hingga terbitnya surat izin/sertifikat halal produk mereka. Proses yang biasanya rumit dan memakan waktu dapat dipermudah melalui asistensi ahli yang memahami persyaratan dan prosedur pendirian perusahaan.
“Jasa layanan perizinan usaha ini dapat membantu UMKM dalam memperoleh perizinan halal, PIRT dan perizinan lainnya dengan proses yang terstruktur dan efektif,” ujar Fachri.
Di tempat yang sama Manager Ali, Hasnidar CS menambahkan para pelaku usaha UMKM yang telah memanfaatkan jasa layanan perizinan usaha dari ALI sangat terbantu dari sisi kemudahan dan kecepatan dalam proses yang disediakan oleh Akses Legal Indonesia.
“Beberapa UMKM rekanan kami mengungkapkan bahwa dengan adanya jasa ini, mereka dapat lebih fokus mengembangkan bisnisnya tanpa harus khawatir tentang proses perizinan yang memakan waktu dan menyita energy,”ucap Hasnidar.
Selain itu Akses Legal Indonesia juga melayani jasa pengurusan pajak mulai pembuatan NPWP hingga mengurusi laporan pajak, baik itu perorangan maupun badan. Dengan hadirnya Akses Legal Indonesia diharapkan dapat menjadi solusi lengkap, mudah dan cepat bagi para pelaku UMKM ataupun para pemilik usaha, dan tak perlu lagi takut dan ragu dalam pendirian usaha, perizinan hingga pelaporan pajak usahanya. (*MDA/rk)