Ajiep Padindang Kunker Ke Kanwil Kementerian ATR/BPN Prov. Sulsel

SOROTMAKASSAR - Makassar

Kunjungan Kerja (Kunker) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr. H. Ajiep Padindang, SE.,MM ke Kanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk melakukan monitoring reforma bidang agraria di Sulawesi Selatan. Berlangsung Jumat (29/12/2023) di Lt. 2 Kantor Kanwil ATR/BPN di Jalan Cendrawasih Makassar.

Senator Ajiep Padindang bersama staf ahlinya diterima seluruh Kepala Bidang (kabid) dilingkup Kanwil ATR/BPN Sulsel bersama 3 Kepala Kantor BPN Kab. Maros, Gowa dan Kota Makassar.

Samsuddin. K (Kabid 3) Bidang Penataan yang mewakili Kakanwil memaparkan reforma agraria di Sulsel Tahun 2023. Berdasarkan laporan tersebut program dan kegiatan pertanahan dan Agraria di Sulsel berjalan maksimal.

“Masalah pertanahan di Sulsel sebagian besar bisa diselesaikan dengan baik”, ujar Samsuddin
Mendengar uraian Kabid 3 yang memimpin di pertemuan itu, Anggota DPD RI dan Anggota MPR RI Dr.H. Ajiep Padindang,SE.,MM, menggali informasi terkait isu yang berkembang di masyarakat dan program-program strategis Sulsel yang sangat terkait dengan pertanahan misalnya masalah lahan hutan yang di garap oleh masyarakat dan kepastian status kepemilikannya di dataran tinggi kab. Gowa.

“Bagaimana pembebasan lahan kereta api di Kabupaten Barru dan Maros yang cenderung lambat penyelesaiannya”,tanya Ajiep seraya menambahkan bagaima kerjasama kolaboratif antara pemda dan BPN dalam melaksanakan reforma Agraria di Sulsel.

Mendengar pertanyaan dari Senator dari Dapil Sulsel, terjadi interaksi dialog antara jajaran pimpinan BPN Sulsel dan Kab/Kota yang intens, khususnya yang terkait masalah-masalah program reforna pertanahan di wilayah masing-masing.

“BPN Sulsel mengharapkan tambahan personil staf di lingkup ATR/BPN karena beban tugas yang sangat banyak”, usul Samsuddin agar menjadi catatan informasi kepada Ajiep Padindang.



Berikut uraian ketiga Kepala Kantor BPN menjelaskan dan menguraikannya. Kakan BPN Maros menyapaikan tentang masalah pembebasan lahan di daerahnya, pada dasarnya lancar saja sesuai kesepakatan bersama, namun ada saja masyarakat yang melakukan protes terhadap hasil kerja tim apresial terhadap harga ganti rugi lahan.

Lain lagi Kakan BPN Makassar yang melaporkan dukungan dan kerjasama dengan pemkot berjalan baik, saat ini sedang merampungkan program sertifikasi lahan lorong di Kota Makasar, Pemkot juga memberikan bantuan dukungan kendaraan operasional untuk petugas lapangan.

“Masalah pembebasan lahan proyek NewPort Makassar, sebagian besar sudah rampung, namun masyarakat masih protes terkait sisa lahan akibat proyek tersebut”, kata Kakan BPN Makassar yang terlihat tenang menjawab. Dan menambahkan, solusi lainya jika sisa lahan itu tidak memiliki akses ke jalan besar maka akan dibayarkan ganti lahannya, dan bila memiliki akses ke jalan maka tidak dibayarkan ganti lahannya. Begitupun aset lahan Lantamal IV makassar yang juga nenjadi bagian lahan proyek tersebut, akan dilakukan pembahasan khusus terkait hal tersebut.

Sementara Kakan BPN Gowa melaporkan, 40 persen wilayah Gowa merupakan lahan hutan dan area PTPN, sehingga konflik agraria sangat banyak terjadi, sebagian besar berupa batas tanah antar warga dan sertifikasi lahan hutan yang dikelolah oleh masyarakat.

Khusus masalah Aset Negara, Kabid 2 menanggapi beberapa kasus pertanahan yang merupakan aset negara antara Satgas Mafia Tanah dan kelompok masyarakat sering kalah di tingkat pengadilan, sehingga perlu dilakukan pemahaman yg mendalam dengan para hakim terkait asset tanah negara.

“BPN Wilayah Sulsel telah membentuk Satgas Mafia Tanah bekerjasama dengan kejaksanaan dan kepolisian”,pungkasnya. (rk)

Politik

Pendidikan

Opini

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN