Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan (Bagian IV/Habis)
Masalah keadilan sosial di tengah-tengah kehidupan masyarakat Indonesia, sepertinya masih impian belaka. Pandangan itu mengemuka dalam sesi tanya jawab pada kegiatan diskusi sehari yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal MPR RI baru-baru ini.
Kegiatan bertajuk "Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan (Pancasila, UUD RI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika" ini berlangsung di Aula Cafe Red Corner, Jalan Yusuf Dg Ngawing, Makassar yang diikuti sekitar 150 peserta dari sejumlah kecamatan.
Menggali dan memahami materi sosialisasi yang dipaparkan nara sumber dari Anggota MPR RI, Dr. H. Ajeip Padindang, SE,
MM, dan dari Akademisi, Dr. Abd. Wahab, MSi, sejumlah peserta memandang keadilan sosial belum terwujud karena masih terjadi ketimpangan kesejahteraan dalam masyarakat.
Menjawab pertanyaan peserta, Ajeip Padindang mengemukakan, keadilan itu tidak harus merata, tetapi harus dilihat dari porsinya masing-masing. Terpenting adalah implementasi Pasal 33 ayat (3) UUD RI Tahun 1945 yang mengamanahkan penggunaan kekayaaan alam untuk kemakmuran rakyat Indonesia harus menjadi pegangan penyelenggara negara.
"Pemerintah harus bersungguh-sungguh mengimplementasikan Pasal 33 ayat (3) UUD RI Tahun 1945 untuk dapat mewujudkan terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebab saat ini kekayaan alam di tanah air masih banyak dinikmati pihak asing ketimbang oleh bangsa kita," ungkapnya.
Ajeip menambahkan lagi, kondisi itulah yang menimbulkan adanya rasa ketidak adilan bagi masyarakat bangsa ini. Sehingga sudah seharusnya pemerintah lebih bersungguh-sungguh mewujudkan secara nyata rasa keadilan dan kemakmuran rakyat Indonesia. (@rk/Adv)