* Sidang Lanjutan Kasus OTT Diknas Sidrap
SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Makassar, Ibrahim Palino, SH, MH menyatakan keheranannya dengan bertanya langsung ke penasehat hukum terdakwa kasus OTT Diknas Sidrap, apakah Alihu selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar Diknas Sidrap dan Ruslan sebagai Kepala Seksi Sarana Prasarana Diknas Sidrap sudah jadi tersangka dalam kasus OTT Diknas Sidrap ini.
Pertanyaan Hakim Ketua Ibrahim Palino yang memimpin sidang lanjutan kasus OTT Diknas Sidrap itu, dilayangkan ke para penasehat hukum terdakwa, setelah mendengar pengakuan 9 (sembilan) Kepala Sekolah yang tampil sebagai saksi, Selasa (22/09/2020) di persidangan tersebut.
Menurut para saksi itu di depan persidangan, mereka mendengar langsung Alihu dari atas podium mengingatkan kepada peserta rapat Evaluasi Pelaksanaan Proyek Diknas Sidrap 2019 di Hotel Grand Asia.
Sebelumnya Damang SH, MH pengacara terdakwa Ahmad meminta kesaksian 9 Kepala Sekolah penerima proyek DAK Diknas Sidrap, bahwa apakah mereka mendengar langsung Alihu di acara Rapat Evaluasi Pelaksanaan DAK Diknas Sidrap di Hotel Grand Asia Makassar mengatakan dari atas podium bahwa dana DAK itu tidak turun dengan sendirinya, tapi ada sesuatu yang membuat dana itu bisa turun.
Kemudian para saksi itu langsung menjawab mengatakan benar, karena mereka mendengar langsung Alihu selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar Diknas Sidrap itu. Hal ini sama dengan kesaksian 5 (lima) Kepala Sekolah sebelumnya yang menjadi saksi di persidangan kedua kasus OTT Diknas Sidrap ini, Selasa pekan lalu.
Hakim Ibrahim Palino juga memberikan pertanyaan yang sama soal status Ruslan sebagai Kepala Seksi Sarana Prasarana Diknas Sidrap kepada pengacara para terdakwa kasus OTT Diknas Sidrap ini.
Apakah Ruslan ini sudah tersangka ? Karena Ruslan oleh 9 saksi di sidang ke 3 Selasa lalu, dan 10 saksi di sidang Kamis (24/09/2020) kemarin, mengaku kalau Ruslan menyaksikan seluruh Kepala Sekolah penerima dana DAK Diknas Sidrap menyetor fee kepada Ineldayanti.
“Pak Ruslan melihat saya menyetor, karena mejanya bersebelahan dengan meja kerja Ineldayanti di ruang Bidang Pendidikan Dasar Diknas Sidrap yang mulia,” ungkap saksi Muslimin ketika menjawab pertanyaan Hakim Ibrahim Palino.
Tiga saksi juga mengungkapkan, mereka disaksikan oleh Ruslan selaku Kasi Seksi Sarana dan Prasarana dan Penandatangan Laporan Pertangung Jawaban (LPJ) Kepala Sekolah saat sebelum atau sesudah menyetor fee ke Ineldayanti.
"Mereka para Kepala Sekolah itu menyetorkan LPJ DAK Diknas Sidrap ke Ruslan, sebelum atau sesudah menyetor fee ke Ineldayanti yang meja kerjanya disamping meja kerja Ruslan," bebernya.
Seragam
Berbeda dengan kasaksian 5 Kepala Sekolah di sidang kedua dan 9 saksi Kepala Sekolah di sidang ke 3 yang sebelumnya memberikan
kesaksian berbeda-beda dan banyak bertentangan. Sebanyak 10 saksi Kepala Sekolah penerimaan dana DAK Diknas Sidrap 2019 di sidang Tipikor pada Kamis kemarin memberikan kesaksian yang seragam.
Para saksi itu seragam menyatakan tidak mendengar langsung Alihu berbicara seperti dari podium di acara rapat evaluasi pelaksanaan proyek DAK Dikmas SIdrap, tetapi mereka mendengar dari teman-teman sesama Kepala Sekolah setelah acara itu selesai. “Kami hanya dengar-dengar yang mulia, tidak mendengar langsung dari Pak Alihu,” kata Arifin salah satu saksi.
Sebanyak 10 saksi di sidang Kamis kemarin ini, juga memberikan jawaban seragam ketika menjawab pertanyaan Faizal Silenang pengacara Syahrul Sam, tentang proyek yang murni dilaksanakan mereka dengan cara swakelola, dan hanya mereka tanpa diminta atau diarahkan mereka membeli spandek maupun rangka baja di Toko CV Syadar di Jalan Harapan Baru Sidrap.
Ditanya oleh Faisal, mengapa beli baja ringan di Toko Syadar, para saksi serempak menjawab, ada SNI-nya, kualitasnya bagus dan harganya murah dibanding toko lain. “Selain itu, di Pak Habibi kita bisa minta pinjam sampai 2 bulan baru kita bayar Pak Habibi,” jawab saksi Muslimin dan Suti hampir bersamaan.
Hanya ketika 10 saksi di sidang Kamis kemarin itu seragam menjawab pertanyaan Said Sabiq pengacara terdakwa Ahmad yang mengatakan bahwa benar Anggota P2S (Panitia Pembangunan Sekolah) mengetahui kalau ada pengeluaran dana proyek itu berupa pemberian fee ke Ineldayanti. Hakim Ketua Ibrahim Palino langsung memotong jawaban para saksi itu yang kemarin setiap memberi jawaban hampir sama.
Selama hampir 15 menit para saksi itu kemudian terdiam, ketika Ibrahim Palino mengingatkan kepada 10 saksi untuk memberikan kesaksian secara jujur, karena mereka dibawa sumpah, dan kesaksiannya direkam serta didengar langsung oleh publik atau orang banyak. “Jadi para saksi, jangan berbohong karena bohong tidak hanya akan melahirkan kebohongan lain, tetapi juga bisa mengfitnah banyak orang,” tegas Ibrahim.
Diingatkan oleh Ibrahim, para saksi benar-benar harus berpikir keras untuk berbicara jujur sebelum mengatakan anggota P2S di sekolah para saksi mengetahui dan menyetujui pengeluaran fee dari dana proyek DAK untuk diberikan ke Ineldayanti.
“Anda kan tahu, dalam P2S itu ada perwakilan orang tua murid, ada perwakilan tokoh masyarakat dan wakil komunitas lainnya. Kalau saksi mengatakan anggota P2S tahu dan menyetujui pengeluaran fee itu, maka mereka itu sangat bisa kita bawa ke pengadilan dengan pasal ikut serta. Mereka bisa kena, karena bisa didakwa dengan pasal turut serta,” tutur Ibrahim Palino yang kemudian langsung bertanya lagi ke 10 saksi itu, apakah seluruh anggota P2S tahu dan setuju dengan pengeluaran fee untuk dibayarkan ke Ineldayanti itu. “Tidak yang mulia, mereka tidak tahu,” jawab saksi serempak. (hs)
SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Makassar, Ibrahim Palino, SH, MH menyatakan keheranannya dengan bertanya langsung ke penasehat hukum terdakwa kasus OTT Diknas Sidrap, apakah Alihu selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar Diknas Sidrap dan Ruslan sebagai Kepala Seksi Sarana Prasarana Diknas Sidrap sudah jadi tersangka dalam kasus OTT Diknas Sidrap ini.
Pertanyaan Hakim Ketua Ibrahim Palino yang memimpin sidang lanjutan kasus OTT Diknas Sidrap itu, dilayangkan ke para penasehat hukum terdakwa, setelah mendengar pengakuan 9 (sembilan) Kepala Sekolah yang tampil sebagai saksi, Selasa (22/09/2020) di persidangan tersebut.
Menurut para saksi itu di depan persidangan, mereka mendengar langsung Alihu dari atas podium mengingatkan kepada peserta rapat Evaluasi Pelaksanaan Proyek Diknas Sidrap 2019 di Hotel Grand Asia.
Sebelumnya Damang SH, MH pengacara terdakwa Ahmad meminta kesaksian 9 Kepala Sekolah penerima proyek DAK Diknas Sidrap, bahwa apakah mereka mendengar langsung Alihu di acara Rapat Evaluasi Pelaksanaan DAK Diknas Sidrap di Hotel Grand Asia Makassar mengatakan dari atas podium bahwa dana DAK itu tidak turun dengan sendirinya, tapi ada sesuatu yang membuat dana itu bisa turun.
Kemudian para saksi itu langsung menjawab mengatakan benar, karena mereka mendengar langsung Alihu selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar Diknas Sidrap itu. Hal ini sama dengan kesaksian 5 (lima) Kepala Sekolah sebelumnya yang menjadi saksi di persidangan kedua kasus OTT Diknas Sidrap ini, Selasa pekan lalu.
Hakim Ibrahim Palino juga memberikan pertanyaan yang sama soal status Ruslan sebagai Kepala Seksi Sarana Prasarana Diknas Sidrap kepada pengacara para terdakwa kasus OTT Diknas Sidrap ini.
Apakah Ruslan ini sudah tersangka ? Karena Ruslan oleh 9 saksi di sidang ke 3 Selasa lalu, dan 10 saksi di sidang Kamis (24/09/2020) kemarin, mengaku kalau Ruslan menyaksikan seluruh Kepala Sekolah penerima dana DAK Diknas Sidrap menyetor fee kepada Ineldayanti.
“Pak Ruslan melihat saya menyetor, karena mejanya bersebelahan dengan meja kerja Ineldayanti di ruang Bidang Pendidikan Dasar Diknas Sidrap yang mulia,” ungkap saksi Muslimin ketika menjawab pertanyaan Hakim Ibrahim Palino.
Tiga saksi juga mengungkapkan, mereka disaksikan oleh Ruslan selaku Kasi Seksi Sarana dan Prasarana dan Penandatangan Laporan Pertangung Jawaban (LPJ) Kepala Sekolah saat sebelum atau sesudah menyetor fee ke Ineldayanti.
"Mereka para Kepala Sekolah itu menyetorkan LPJ DAK Diknas Sidrap ke Ruslan, sebelum atau sesudah menyetor fee ke Ineldayanti yang meja kerjanya disamping meja kerja Ruslan," bebernya.
Seragam
Berbeda dengan kasaksian 5 Kepala Sekolah di sidang kedua dan 9 saksi Kepala Sekolah di sidang ke 3 yang sebelumnya memberikan
kesaksian berbeda-beda dan banyak bertentangan. Sebanyak 10 saksi Kepala Sekolah penerimaan dana DAK Diknas Sidrap 2019 di sidang Tipikor pada Kamis kemarin memberikan kesaksian yang seragam.
Para saksi itu seragam menyatakan tidak mendengar langsung Alihu berbicara seperti dari podium di acara rapat evaluasi pelaksanaan proyek DAK Dikmas SIdrap, tetapi mereka mendengar dari teman-teman sesama Kepala Sekolah setelah acara itu selesai. “Kami hanya dengar-dengar yang mulia, tidak mendengar langsung dari Pak Alihu,” kata Arifin salah satu saksi.
Sebanyak 10 saksi di sidang Kamis kemarin ini, juga memberikan jawaban seragam ketika menjawab pertanyaan Faizal Silenang pengacara Syahrul Sam, tentang proyek yang murni dilaksanakan mereka dengan cara swakelola, dan hanya mereka tanpa diminta atau diarahkan mereka membeli spandek maupun rangka baja di Toko CV Syadar di Jalan Harapan Baru Sidrap.
Ditanya oleh Faisal, mengapa beli baja ringan di Toko Syadar, para saksi serempak menjawab, ada SNI-nya, kualitasnya bagus dan harganya murah dibanding toko lain. “Selain itu, di Pak Habibi kita bisa minta pinjam sampai 2 bulan baru kita bayar Pak Habibi,” jawab saksi Muslimin dan Suti hampir bersamaan.
Hanya ketika 10 saksi di sidang Kamis kemarin itu seragam menjawab pertanyaan Said Sabiq pengacara terdakwa Ahmad yang mengatakan bahwa benar Anggota P2S (Panitia Pembangunan Sekolah) mengetahui kalau ada pengeluaran dana proyek itu berupa pemberian fee ke Ineldayanti. Hakim Ketua Ibrahim Palino langsung memotong jawaban para saksi itu yang kemarin setiap memberi jawaban hampir sama.
Selama hampir 15 menit para saksi itu kemudian terdiam, ketika Ibrahim Palino mengingatkan kepada 10 saksi untuk memberikan kesaksian secara jujur, karena mereka dibawa sumpah, dan kesaksiannya direkam serta didengar langsung oleh publik atau orang banyak. “Jadi para saksi, jangan berbohong karena bohong tidak hanya akan melahirkan kebohongan lain, tetapi juga bisa mengfitnah banyak orang,” tegas Ibrahim.
Diingatkan oleh Ibrahim, para saksi benar-benar harus berpikir keras untuk berbicara jujur sebelum mengatakan anggota P2S di sekolah para saksi mengetahui dan menyetujui pengeluaran fee dari dana proyek DAK untuk diberikan ke Ineldayanti.
“Anda kan tahu, dalam P2S itu ada perwakilan orang tua murid, ada perwakilan tokoh masyarakat dan wakil komunitas lainnya. Kalau saksi mengatakan anggota P2S tahu dan menyetujui pengeluaran fee itu, maka mereka itu sangat bisa kita bawa ke pengadilan dengan pasal ikut serta. Mereka bisa kena, karena bisa didakwa dengan pasal turut serta,” tutur Ibrahim Palino yang kemudian langsung bertanya lagi ke 10 saksi itu, apakah seluruh anggota P2S tahu dan setuju dengan pengeluaran fee untuk dibayarkan ke Ineldayanti itu. “Tidak yang mulia, mereka tidak tahu,” jawab saksi serempak. (hs)