SOROTMAKASSAR - MEDAN.
Pengamat dan Praktisi Hukum, Dr. Yohny Anwar, MM, MH menilai penerapan asas dominus litis dikhawatirkan dapat berdampak terhadap kewenangan berlebihan oleh jaksa. Tentunya, kewenangan harus ada batasnya jangan sampai terjadi overlaping kewenangan.
"Sering terjadi dalam perkara bahwa penyidik berwenang menyatakan perkara sudah cukup bukti, namun jaksa memiliki kewenangan untuk menilai kembali, ini dikhawatirkan bisa menimbulkan gesekan antara 2 kepentingan ini, dan akan menimbulkan perdebatan yang berkelanjutan," jelasnya kepada wartawan, Minggu (9/2/2025).
Lebih jauh, tantangan yang lain dalam hal restoratif justice, penyelesaian perkara dengan melibatkan banyak pihak. Peran jaksa sangat dominan sehingga kewenangan jaksa dalam penghentian perkara harus diperjelas. Tapi juga membuka diskusi tentang batasan kewenangan tersebut.
"Itulah yang kami khawatirkan menimbulkan gesekan dalam penentuan restoratif justice. Karena kita tidak ingin ada kepentingan dan yang membonceng di sana," sebutnya.
Solusi penerapan dominus litis bagi Polri dan Jaksa, kata Yohny antara lain, koordinasi antara Polisi dengan Jaksa. Antara penyidik dan jaksa harus ada koordinasi supaya ada tim terpadu penyidik dan penuntut dalam menangani kasus-kasus seperti, korupsi, narkotika dan terorisme. Adanya regulasi peradilan pidana, misalnya ada revisi harmonisasi peraturan yang mengatur hubungan kerjasama antara polisi dan kejaksaan.
Adanya peraturan teknis yang lebih tegas dalam membatasi kewenangan. Selanjutnya, adanya optimalisasi, forum koordinasi Criminal Justice System (CJS) ini memperkuat koordinasi yang tujuannya melibatkan, Polri, Kejaksaan, Pengadilan dan lembaga pemasyarakatan yang membahas kasus-kasus strategis, jadi harus ada semacam forum komunikasi. (Tim)