Bawaslu Lutra Tertibkan Pemasangan Atribut Pemilu Menyalahi Aturan

SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Utara (Lutra) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jumat (19/10/2018) menertibkan atribut kampanye yang dipasang menyalahi aturan perundang-undangan.

Penertiban Atribut ini dilakukan serentak di 12 Kecamatan yang ada di Luwu Utara. Selain dibantu petugas Satpol PP juga melibatkan pihak kepolisian Polres Luwu Utara.

Ketua Bawaslu Luwu Utara, Muhajirin mengatakan, penertiban atribut ini dilakukan berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

"Atribut yang kita tertibkan hari ini adalah atribut yang berada di bahu jalan, pohon, dan tiang listrik," ungkap Ketua Bawaslu Luwu Utara Muhajirin.

Ia juga menghimbau agar para peserta pemilu untuk lebih tertib dalam pemasangan atribut atau alat peraga kampanye.

"Kalau ingin melakukan pemasangan atribut atau APK agar melaporkan desainnya ke KPU. Jika ingin memasang jangan ditempat yang dilarang dan diatur dalam PKPU, undang-undang dan SK KPU terkait zonasi," tegas Muhajirin. (*r)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN