Satpol PP Turun Tegakkan Perda

SOROTMAKASSAR-Luwu Utara. Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Satuan Polisi Pamong Praja Damkar (Satpol PP) Damkar Kabupaten Luwu Utara,turun ke lapangan untuk memberikan arahan, khususnya kepada warga yang membangun tidak memiliki IMB.

Untuk sementara Satpol PP Damkar Luwu Utara masih fokus di Kecamatan Masamba selaku ibukota kabupaten, yakni Kelurahan Bone, Bone Tua, Kappuna dan Kelurahan Baliase. Setelah itu akan berlanjut di kecamatan lainnya.

Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Luwu Utara, Drs.H. Aspar Syafar mengatakan pada media ini, Kamis (6/12), langkah yang dilakukan tersebut sesuai dengan peraturan daerah Nomor 6 tahun 2013 tentang bangunan. Arahan tersebut sebagai wujud kepedulian Satpol PP dalam hal penegakan Perda.

“Arahan sekaligus untuk melihat sejauhmana masyarakat memiliki IMB terkait dengan Perda Nomor 6 tahun 2013 tentang retribusi izin membangun, dan ini sudah kami komunikasikan dengan instansi terkait,” ujarnya.

Pihaknya juga memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Perda izin membangun tersebut. Sebab kata dia, masih banyak masyarakat yang belum memahami peraturan tersebut.

"Satpol PP ke lapangan diberikan pemahaman tentang pengisian berkas maupun cara bertanya kepada pemilik rumah yang didatangi, dan juga harus sopan dan menghormati pemilik rumah," paparnya.

Masyarakat terkadang melakukan renovasi bangunan,  seperti yang tadinya izinnya hanya satu lantai, tapi pada saat menambah volume bangunannya tidak lagi urus izinnya, dan ini banyak ditemukan di lapangan.

Kurangnya kesadaran masyarakat menjadi salah satu penyebab masyarakat tidak membuat IMB. Hal itu diduga karena kurangnya sosialiasi dari dinas terkait dalam hal ini Dinas Perizinan Penanaman Modal Terpadu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat. “Bertolak dari situ makanya saat ini kami secara intens turun kelapangan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat,” aku Aspar.

Ditempat yang sama, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Luwu Utara, H.Wahidin, SH mengatakan, masih fokus pada sosialisasi seperti IMB, izin lingkungan, serta SITU dan SIUP dan reklame. Setelah itu, pada 2019 mendatang sudah akan melakukan tindakan tegas bagi pelanggar Perda.

“Perda saat ini kita belum lakukan penindakan tapi kita akan ke arah itu, semuanya penting tapi kita prioritaskan satu-satu dulu,” katanya.

Satpol PP dalam melakukan penindakan perda menganut pada tindak pidana ringan sesuai KUHAP Pasal 150 yang sanksinya berupa tiga bulan pidana dan denda Rp 20 Juta sampai Rp 50 juta diatur di pasal 13. Dan jika nantinya juga masyarakat tidak mengindahkan Perda, maka Satpol PP dalam penegakan Perda telah bekerjasama dengan Polres Luwu Utara selaku koordinator pengawas (Korwas).

“Memang pada tahun 2019 itu, kami sudah terapkan penindakan, tapi tetap melakukan langkah persuasif dan penindakan, dan mudah-mudahan pemangku kepentingan atau pimpinan kami di atas bisa memahami ending perda ini harus seperti apa, agar ke depan diperhatikan,” ujarnya. (ril)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN