Polres Maros Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Obat Daftar G

SOROTMAKASSAR -- Maros. Tim Opsnal Res Narkoba Polres Maros bersama anggota SPKT Polres Maros yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Maros AKP Irvan Arfandi, berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka pelaku penyalahgunaan obat sediaan farmasi yang masuk kategori daftar G.

Sumber di Polres Maros, Selasa (04/12/2018) menerangkan, ketiga tersangka dibekuk aparat kepolisian pada Senin (03/12/2018) malam sekitar pukul 23.30 Wita, di sebuah rumah kos di Lingkungan Baniaga, Kampus DDI, Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing, lelaki Akbar alias Boy (18) beralamat Lingkungan Baniaga, Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros yang berperan sebagai penjual obat-obat daftar G, kemudian lelaki Rahmat Irsan alias Rahmat (21) berdomisili Bonto Kapetta II Kelurahan Allepolea, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros selaku pembeli, dan lelaki Muh. Basir alias Buki (23) bertempat tinggal di Dusun Batunapara, Desa Baruga, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros yang juga sebagai pembeli.

Kronologi penangkapan ketiga tersangka berawal ketika anggota Sat Res Narkoba Polres Maros sedang melakukan patroli di sekitar wilayah Turikale dan menemukan beberapa orang yang mencurigakan. Petugas lalu melakukan penggeledahan badan dan kendaraan yang mereka kendarai. Hasilbya ditemykan 12 buyir obat daftar G merek Tramadol, dan 40 butir obat daftar G berlogo Y.

Saat diinterogasi, barang bukti obat daftar G yang ditemukan petugas diakui milik lelaki Akbar, sedangkan lelaki Rahmat Irsan serta Muh. Basir berperan selaku pembeli dan pengguna. Ketiga tersangka pelaku penyalahgunaan obat daftar G bersama barang buktinya, selanjutnya dibawa ke ruang Sat Narkoba Polres Maros untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang disita petugas dari ketiga tersangka, yakni 12 butir obat daftar G merek Tramadol, 40 butir obat daftar G berlogo Y, 1 unit HP merek Samsung warna putih, dan uang hasil penjualan obat daftar G sebesar Rp.200 ribu. (jw)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN