SOROTMAKASSAR - SINJAI.
Program Asta Cita yang sedang didorong oleh pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, terutama mengenai penyerapan gabah beras dari petani lokal, terus disosialisasikan kepada masyarakat.
Aturan terbaru terkait hal ini tertuang dalam Keputusan Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.
Dalam aturan tersebut, Perum Bulog di seluruh Indonesia ditugaskan untuk membeli gabah dengan harga Rp 6.500 per kilogram.
Mekanisme penyerapan gabah ini menjadi topik utama dalam dialog khusus di Radio Suara Bersatu FM (SBFM), Senin (14/4/2025) siang, dengan menghadirkan sejumlah narasumber kompeten.
Dialog bertema "Mekanisme Penyerapan Gabah" ini menghadirkan Wakil Pimpinan Perum Bulog Cabang Bulukumba, Norin Samma, dan Komandan Kodim (Dandim) 1424 Sinjai, Letkol Arm Dian Akhmad Arifandi.
Selain itu, hadir pula perwakilan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai, yaitu Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Sinjai, H. Kamaruddin, serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sinjai, Ir. H. Andi Himawan.
Dipandu oleh pembawa acara (Host) Nining Suhartini, dialog yang berlangsung lebih dari satu jam ini menghasilkan kesepakatan dari keempat narasumber untuk menjalankan aturan tersebut demi mencapai target swasembada pangan.
Dalam diskusi tersebut, terungkap beberapa poin penting seperti tantangan yang dihadapi oleh Bulog dalam proses penyerapan, peran TNI dalam melakukan pengawasan, serta berbagai upaya yang dilakukan oleh Pemerintah untuk mendorong petani menghasilkan padi dengan kualitas yang baik.