SOROTMAKASSAR -- Jakarta.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber menjadi usulan untuk dibahas sebagai peraturan inisiatif yang berasal DPR RI.
Persetujuan RUU itu sendiri digelar dalam Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks MPR/DPR, Jakarta pada Kamis (04/07/2019).
Usai rapat, Anggota Komisi I DPR RI, Elnino M Husein Mohi, optimistis RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber akan rampung pada tahun 2019 ini.
Ia menyatakan bahwa RUU tersebut sangat penting sebagai alat pertahanan dan keamanan siber di Indonesia. “Ya, yang pasti tahun ini selesai,” kata dia.
RUU Keamanan dan Ketahanan Siber dibentuk agar Indonesia memiliki keamanan dan kedaulatan terhadap informasi dan data.
Ia berharap berbagai data digital penting yang dimiliki pemerintah memiliki pertahanan yang kokoh kedepannya agar tak mudah diretas oleh pihak tak bertanggungjawab.
“Misalnya kemarin nih, ini kasus aja ya, situs KPU bisa diretas oleh siapa saja di luar negeri, kita mesti memiliki pertahanan yang kuat di situ. Situs TNI juga situs semua lembaga negara kita harus kuat. Jangan sampai, dengan mudahnya diretas, dihack oleh luar negeri,” kata Elnino, dilansir CNNIndonesia.com. (yustus/rls)