SOROTMAKASSAR - SEMARANG.
Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi menegaskan, Kementerian Dalam Negeri mendukung Program Kerja sama Pemerintah RI-UNICEF dalam bidang Perlindungan Anak periode 2021-2025 sebagaimana tertuang dalam Annual Work Plan (AWP) Kementerian /Lembaga. Salah satu output penting dalam AWP tersebut adalah tersusunnya Panduan Integrasi Perencanaan dan Penganggaran Bidang Perlindungan Anak.
Statemen tersebut disampaikan dalam acara Workshop Pengembangan Panduan Perencanaan Dan Penganggaran Layanan Perlindungan Anak Di Daerah Tahun Anggaran 2022 yang dihelat di Hotel Quest Semarang pada 17 Mei 2022.
Menurutnya, Panduan Perencanaan dan Penganggaran Layanan Perlindungan Anak di Daerah diharapkan dapat membantu Pemerintah Daerah untuk mengintegrasikan Program dan Kegiatan Perlindungan Anak yang tersebar di sejumlah Perangkat Daerah ke dalam dokumen perencanaan daerah mengingat urusan Perlindungan anak merupakan urusan lintas sector yang perlu diintegrasikan dan disinkronisasikan agar pelayanan perlindungan anak lebih terpadu sesuai tujuan, target dan sasaran pembangunan daerah.
Dirjen Bina Bangda Kemendagri menaruh harapan besar pada Integrasi Perencanaan dan Penganggaran Perlindungan Anak agar dapat digunakan sebagai dasar dalam membangun kolaborasi antar pemangku kepentingan perlindungan anak sebagai upaya menyelesaikan persoalan perlindungan anak sejak perencanaan.
Hal ini juga diamini oleh Chief Protection UNICEF yang menekankan betapa perencanaan terintegrasi perlindungan anak amat signifikan sebagai langkah kolaboratif untuk menghimpun penyelesaian masalah yang tersebar di berbagai sektor.
Provinsi Jawa Tengah terpilih sebagai salah satu lokasi uji coba draft panduan integrasi perlindungan anak karena capaian target dan dukungan kepala daerah yang meyakinkan.
Dalam sambutannya Kepala Bappeda Provinsi Jawa Tengah menyambut baik kegiatan penyusunan panduan pengintegrasian sebagai kegiatan strategis karena perlindungan anak dan pemenuhan hak anak merupakan isu lintas sektor yang mendesak perlu diselesaikan.
Provinsi Jawa Tengah meletakkan pemenuhan hak anak sebagai isu pembangunan manusia untuk mencegah pernikahan usia anak, kekerasan terhadap anak dan anak-anak yang dipekerjakan di bawah umur.
Dikatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga telah menyiapkan regulasi untuk menjadi landasan aksi perlindungan anak antara lain Perda No 7 Tahun 2013 dan Perda No 4 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang sudah mengamanatkan bahwa Penyelenggaraan Perlindungan Anak oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh Dinas dengan dikoordinasikan Perangkat Daerah terkait melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas.
"Melalui Workshop Integrasi perencanaan Perlindungan Anak ini, hak-hak anak untuk hidup sejahtera, terbebas dari ancaman kekerasan dan terpenuhi kebutuhan dasarnya kian menjadi nyata. Yakni merealisasikan Indonesia Layak Anak dari daerah," tutupnya. (*)