Masyarakat Berperan Tegakkan Perda KTR
SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Masyarakat juga memiliki peran penting dalam menegakkan Peratudan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal ini tertuang dalam kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang merupakan program DPRD Sulsel, di Jalan Sunu 1A Kelurahan Suangga, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sabtu (11/07/2020).







