Disinyalir Rugikan Negara Rp 612 Juta Lebih, ZY dan S Resmi Ditahan KejaDisinyalir Rugikan Negara Rp 612 Juta Lebih, ZY dan S Resmi Ditahan Kejaksaanksaan
SOROTMAKASSAR - KEPULAUAN SELAYAR.
Setelah melalui proses yang cukup panjang dan menguras tenaga oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar yang diketuai Syakir Syarifuddin, SH, MH, sekitar pukul 15.00 Wita hari ini, Senin 13 Februari 2023, mantan Kepala Desa (Kades) Parak yang berinisial ZY sudah resmi ditahan. Penahanan juga dilakukan terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) yang berinisial S.





