Kades Timbuseng Akan Usir Warga Tak Miliki KTP
SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Aturan pemerintah terkait indentitas kependudukan wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) sesuai aturan yang ada. Akan tetapi tidak berarti mengusir warga yang belum memiliki identitas kependudukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).







