SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Di hari raya ldul Fitri ini, Lapas Kelas I Makassar, Jalan Sultan Alauddin, Makassar memberikan remisi terhadap 630 warga binaan yang berkelakuan baik. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Lapas Kelas I Makassar, Budi Sarwono.
Ia menyebutkan, dari 962 warga binaan yang ada di dalam Lapas Kelas I Makassar, sebanyak 630 orang yang mendapat remisi. Semuanya itu hadiah dari pemerintah.
Dijelaskan, dari 630 orang tersebut, sebanyak 609 orang adalah narapidana tindak pidana umum, dan 21 orang merupakan narapidana tindak pidana korupsi (tipikor).
"Ada empat yang langsung bebas dan kita sudah serahkan sama keluarganya tadi," katanya.
Budi Suwarno melanjutkan, pihak Lapas saat ini menahan 5 orang mantan bupati dan walikota yang terkait kasus tipikor. Namun, hanya satu yang mendapat remisi dari pemerintah pusat.
Sedangkan dari empat warga binaan yang di bebaskan, satu warga binaan masih ditahan, dikarenakan masih sakit. Dan sakitnya merupakan, sakit permanen.
"Satu kita masih tahan dikarenakan sakit TB, jadi kita tidak berani mengembalikannya ke keluarganya," ujarnya.
Besar remisi yang diberikan, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan lamanya. Sedangkan untuk mantan bupati yang mendapat remisi yaitu berasal dari Kabupaten Barru. (ht)