SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.
Seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil dibekuk personel Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar.
"Terduga pelaku curas berinisial BN (31) diamankan setelah melakukan perampasan sebuah handphone milik korban Mariati yang merupakan warga Kabupaten Pangkep di Jalan Sarappo, Butung," ungkap Kasubsipidm Sihumas Iptu Burhanuddin Karim, Rabu (16/03/2022).
Kasubsipidm menerangkan, dari pengakuan tersangka BN, bersangkutan telah melakukan perampasan sebuah handphone di Jalan Sarappo, Butung terhadap korban kemudian melarikan diri dengan menggunakan motor Scoppy warna abu-abu.
Terduga pelaku BN dan barang bukti 1 (satu) buah handphone merk Oppo A54 warna biru dengan nomor Imei 869230057107032 / 869230057107024 telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar.
"Tersangka terancam pasal 365 KUHP jo pasal 53 tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun hukuman penjara," jelas Kasubsipidm Sihumas Polres Pelabuhan Makassar. (*)