Soal Stiker Produk Ilegal KKTS, Seorang Warga Bersitegang Dengan Petugas Satpam Perumahan Telkomas

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Gara-gara tak terima kendaraannya dihadang dua petugas Satpam dan dihentikan dengan cara menutup portal jalan, seorang warga sempat bersitegang serta terlibat adu mulut di depan pos keamanan Perumahan Taman Telkomas.

Penyebabnya, warga yang sudah puluhan tahun berdomisili di perumahan tersebut tidak diizinkan masuk dengan alasan tak memiliki stiker. Ketika ditanyakan stiker apa yang dimaksud, petugas hanya diam saja.

"Stiker produk KKTS mungkin yang anda tanyakan ? Aturan dari mana dan siapa yang perintahkan anda," ujar warga lalu dijawab petugas bahwa mereka menjalankan perintah RW dan RT.

Warga yang juga seorang wartawan senior itu kembali mempertanyakan apa tendensi RW dan RT yang hendak menghalalkan produk stiker ilegal dari KKTS yang sudah bermasalah sejak bulan September 2020, namun kedua petugas tak bisa menjawabnya dan akhirnya membuka portal jalan serta membiarkan kendaraan warga meluncur masuk untuk pulang ke rumahnya di Jln Satelit 4.

Seperti pernah ramai diberitakan sebelumnya dan telah diketahui masyarakat luas bahwa kebijakan semena-mena membuat dan menjual stiker kendaraan yang pernah dilakukan pengurus organisasi kemasyarakatan Kerukunan Keluarga Telkomas (KKTS) telah dihentikan pada bulan September 2020 karena mendapat sorotan dan protes keras dari sebagian besar warga kompleks perumahan ini.

Selain itu aksi razia kendaraan bermotor tak berstiker yang tahun silam pernah dilakukan setiap malam hari selama beberapa minggu di jalan poros Perumahan Taman Telkomas oleh sejumlah petugas Satpam dan dikawal pengurus KKTS, juga turut dihentikan sebab pelaksanaannya tak berdasar hukum.

Sekitar 10 bulan kemudian, Juli 2021, aksi sweeping kendaraan bermotor tanpa stiker produk ilegal KKTS kembali terlihat selama 2 malam dilakukan para petugas Satpam dengan dikawal oleh beberapa orang yang tak jelas apakah dari pengurus KKTS atau pihak RW-RT ?

Lagi-lagi kerap terjadi perdebatan dan ketegangan antara pemilik kendaraan yang merupakan warga Perumahan Taman Telkomas dengan para petugas Satpam yang menghadang serta menanyakan stiker produk ilegal KKTS.

Aksi razia stiker ini kemudian dihentikan lagi. Tapi setelah kurang lebih 6 bulan berlalu, tindakan tak berdasar hukum itu terulang pada Senin (03/01/2022) malam hingga Selasa (04/01/2022) dinihari. Ketegangan dan adu mulut pun terjadi antara warga dengan petugas Satpam.

Minta Perlihatkan Identitas

Warga Jln Satelit itu kepada media ini menjelaskan, kebijakan terkait soal stiker yang tahun lalu dibuat pengurus KKTS dan berhasil terjual ribuan lembar dengan nilai total mencapai puluhan juta rupiah, sudah sejak September 2020 dihentikan. 

Bahkan aksi pembuatan dan penjualan stiker tersebut dinilai tidak efektif untuk dijadikan identitas kendaraan milik warga Perumahan Taman Telkomas, dan cenderung dipandang berorientasi bisnis karena orang luar yang hendak masuk ke pemukiman ini juga diwajibkan membeli dengan harga 2 kali lipat.

"Sejak September 2020, KKTS sudah tidak punya kewenangan dalam pengelolaan keamanan maupun penanganan sampah. Kewenangan tersebut telah dikembalikan ke pengurus RW-RT sesuai aturan yang ada. Karenanya, petugas Satpam sudah menjadi tanggung jawab pengurus RW-RT, dan bukan lagi kaki tangan KKTS," tegasnya.

"Jadi tidak benar kalo petugas Satpam menghentikan kendaraan di jalan poros Perumahan Taman Telkomas dan melakukan razia stiker produk dari KKTS. Silahkan hentikan kendaraan yang tidak dikenal petugas dan tanyakan tujuan serta bila perlu minta perlihatkan identitasnya. Bukan malah menanyakan stiker produk KKTS yang ilegal itu," tandasnya. (tim).

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN