Soedirjo Aliman alias Yen Tang Masuk Daftar Merah Interpol

SOROTMAKASSAR -- Makassar. Pengusaha ternama di kota ini, Soedirjo Aliman alias Yen Tang hingga kini tak jelas rimbanya. Pemilik usaha dengan bendera PT Jujur Jaya itu, sejak tahun lalu menghilang tanpa jejak.

Tatkala dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar, bersangkutan langsung kabur.

Hingga November 2018 ini, genap setahun Yen Tang minggat dari Makassar dan belum diketahui keberadaannya. Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kemudian menetapkan pengusaha itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain tercatat DPO, pemilik usaha dealer dan bengkel mobil merek Daihatsu itu, juga dimasukkan dalam daftar merah Interpol. "Iya, Yen Tang sudah tercatat di Red Notice Interpol. Dengan demikian dia telah menjadi incaran Interpol untuk ditangkap", ungkap Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, baru-baru ini.

Red Notice, jelas Dicky, merupakan permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dianggap terlibat dalam kasus kriminal. Seperti halnya Yen Tang yang saat ini masih status buron pihak Kejati Sulsel, sedangkan statusnya sudah tersangka dan bersangkutan diperkirakan kabur ke luar negeri.

Kombes Pol Dicky Sondani

Menurut Dicky lagi, aparat Polda Sulsel sudah turun tangan bergerak membantu Kejati Sulsel untuk menangkap Yen Tang. Ini sebagai tindak lanjut permintaan resmi Kejati Sulsel yang meminta bantuan Polda Sulsel. "Jadi kami sudah berkoordinasi dengan Kejati Sulsel. Kalau nantinya tertangkap, kita langsung serahkan ke Kejati Sulsel untuk diproses lebih lanjut," tegasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar, Yen Tang dikabarkan minggat bersama istri ke Jakarta, tepatnya Kamis 2 November 2017 dan hingga saat ini memilih buron serta tak memenuhi panggilan penyidik Kejati Sulsel.

Yen Tang dinilai berperan sebagai aktor utama dibalik terjadinya kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.

Penetapan dirinya sebagai tersangka telah dikuatkan oleh beberapa bukti, diantaranya bukti yang didapatkan dari hasil pengembangan fakta persidangan atas tiga terdakwa dalam kasus korupsi penyewaan lahan negara Buloa yang hingga saat ini perkaranya masih bergulir di tingkat kasasi.

Ketiga terdakwa tersebut masing-masing M. Sabri, Rusdin dan Jayanti. Selain itu, bukti lainnya yakni hasil penelusuran tim penyidik dengan Pusat Pelatihan dan Aliran Transaksi Keuangan (PPATK). Dimana dana sewa lahan diambil oleh Yen Tang melalui keterlibatan pihak lain terlebih dahulu.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel saat dijabat oleh Jan Maringka, mengakui Yen Tang diduga turut serta bersama dengan terdakwa M. Sabri, Rusdin dan Jayanti secara tanpa hak menguasai tanah negara seolah-olah miliknya sehingga PT. Pembangunan Perumahan (PP) Persero selaku Pelaksana Proyek Makassar New Port terpaksa mengeluarkan uang sebesar Rp 500 Juta untuk biaya penyewaan tanah.

"Nah, dana tersebut diduga diterima oleh tersangka melalui rekening pihak ketiga untuk menyamarkan asal usulnya ," beber Jan dalam konferensi persnya di kantor Kejati Sulsel, awal November tahun lalu.

Penetapan Yen Tang sebagai tersangka juga merupakan tindak lanjut dari langkah Kejati Sulsel dalam mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan lain di seputar lokasi proyek pembangunan Makassar New Port untuk mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional di Sulsel.

"Kejati Sulsel segera melakukan langkah-langkah pengamanan aset untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar dari upaya klaim-klaim sepihak atas tanah negara di wilayah tersebut ," tegas Jan yang saat ini menjabat Jaksa Agung Muda Intelkam (JAM Intelkam) Kejagung.

Atas penetapan tersangka dalam penyidikan jilid dua kasus Buloa ini, Kejati Sulsel juga langsung mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka koordinasi penegakan hukum.

"Tersangka Yen Tang dijerat dengan Pasal 2 UU No.31 Tahun 1999 junto UU No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," pungkas. (*lpt6c)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN