SOROTMAKASSAR -- Makassar. Sejumlah aktivis di kota ini yang tergabung dalam Organisasi Pergerakan Mahasiswa (OPM) melakukan aksi unjuk rasa pra kondisi sebelum turun melaksanakan demo lanjutan bersama puluhan lembaga dengan jumlah massa lebih banyak.
Puluhan Kader Militan OPM itu unjuk rasa di depan kantor Mapolda Sulsel Jl. Perintis Kemerdekaan KM.16 Makassar, dalam rangka menyikapi, terkait dengan adanya tindakan represif aparat pada momentum Sumpah Pemuda 28 Oktober serta penuntasan kasus korupsi yant sejauh ini dinilai lamban penanganannya, Kamis (01/11/18) Sore.
Para Mahasiswa berorasi secara bergantian dengan menggunakan megaphone, mengibarkan bendera OPM dan bendera Merah Putih serta membentangkan spanduk bertuliskan kritikan-kritikan kepada pihak kepolisian utamanya Kapolda Sulsel.
Dalam orasinya Jenderal Lapangan, Rinaldi menegaskan, OPM mengecam tindakan represif dan premanisme pada saat aksi unjuk rasa, serta mendesak Kapolda Sulsel mengusut tuntas oknum premanisme yang membawa senjata tajam (badik).
“OPM juga mendesak, mempercepat dan menuntaskan proses penanganan kasus korupsi MAN IC Gowa dan segera memenjarakan tersangkanya agar bisa diadili secepatnya. Penjarakan pelaku kasus MAN IC Gowa,” lantangnya.
Agung Purba Latowu selaku Jenderal Ketua menyatakan pula, OPM tidak akan berhenti mengawal kasus ini sampai tuntas, termasuk kasus tindak kekerasan oknum aparat kepolisian saat mengawal jalannya aksi pada tanggal 29 Oktober 2018, tepat memperingati hari Sumpah Pemuda Ke-90 Tahun 2018 di bawah jembatan Flyover Jl. Urip Sumoharjo Makassar terhadap 5 orang kader militan OPM Makassar.
Para demonstran kemudian diterima pihak Polda Sulsel diwakili AKP Amri yang menyampaikan, terkait proses penanganan kasus korupsi MAN IC Gowa, dalam kurun waktu dua minggu kami usahakan dapat menyelesaikan dan berkasnya segera dilimpahkan ke Kejaksaan, ungkapnya dihadapan perwakilan OPM.
Setelah mendapatkan jawaban pasti dari Polda Sulsel, mahasiswa dari OPM bergeser menuju kantor Kejati Sulsel untuk melanjutkan orasi guna mengsinkronkan pernyataan dari Polda Sulsel. Mahasiswa diterima aspirasinya oleh Imam, SH, MH (Asintel Kejati Sulsel).
"Terkait kasus MAN IC kab Gowa, kami akan cek dulu apa sudah dilimpahkan atau belum dari pihak penyidik Polda, dan kami tunggu dua minggu kedepan. Begitu berkasnya dikirim kemari nanti kita mengawal kasus tersebut,” ujar Imam.
Sementara Ketua OPM Agung Purba Latowu kembali menegaskan, aksi ini terkait terjadinya kasus tindak kekerasan oleh oknum aparat kepolisian saat mengawal jalannya aksi yang berlangsung pada tanggal 29 Oktober 2018 tepat memperingati hari Sumpah Pemuda Ke-90 tahun 2018 di bawah Jembatan Flyover Jl. Urip Sumoharjo Makassar terhadap 5 orang Kader Militan OPM Makassar.
Diketahui bersama kalau penanganan MAN IC oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel sudah bergulir sejak Agustus 2017 dan baru menetapkan tiga tersangka pada Agustus 2018 yakni Andi Muh Anshar selaku PPK, Direktur PT Syafitri Perdana, Ir Alimuddin Anshar selaku konsultan perencana, dan Direktur PT Cahaya Insani Persada, Hendrik Wijaya selaku rekanan.
Penetapan tiga tersangka setelah penyidik memperoleh nilai kerugian negara dari BPK RI Provinsi Sulawesi Selatan. Hasilnya, proyek pembangunan asrama putra dan putri Madrasah milik Kementerian Agama RI itu senilai Rp 8,23 Miliar, dan diduga terdapat kerugian negara sebanyak Rp 7 Miliar. (mus/fmnc)