Deretan Kasus Asuransi di Indonesia

SOROTMAKASSAR -- Jakarta.

Sederet kasus menimpa perusahaan asuransi di Indonesia. Seperti kasus gagal bayar polis asuransi Jiwasraya.


Kali ini, salah satu perusahaan asuransi milik negara, PT Asabri (Persero) tersangkut dugaan korupsi. Pemerintah masih akan menyelidiki lebih lanjut terkait dengan dugaan tersebut.

Namun, sejumlah tokoh telah merespons adanya potensi korupsi di perusahaan tersebut.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku telah mendengar adanya isu korupsi di Asabri yang tak kalah fantastis dari Jiwasraya.

Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengaku belum siap bicara karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI belum mengeluarkan hasil audit resmi terkait Asabri.

Selain Asabri masih ada sederet kasus yang menyeret perusahaan asuransi di Indonesia. Berikut daftar perusahaan asuransi di Indonesia yang pernah terseret kasus:

1. Bakrie Life

Salah satu kasus yang pernah menimpa perusahaan asuransi adalah gagal bayar bunga dan pokok investasi nasabah yang menimpa Bakrie Life.

Melansir Harian Kompas, 2 Oktober 2009, perusahaan asuransi Bakrie Life meluncurkan Diamond Investa pada tahun 2005. Produk ini adalah kombinasi dari produk asuransi jiwa dan investasi.

Diamond Investa menawarkan imbal hasil investasi yang cukup tinggi, yaitu sekitar 13 persen per tahun. Untuk dapat memberikan bunga tersebut, Bakrie Life menginvestasikan lebih dari 80 persen dana nasabah di pasar saham.

Kejatuhan harga saham yang terjadi setelah krisis global akhir tahun 2008 menyebabkan kerugian yang cukup besar bagi Bakrie Life.

Sejak Juli 2009, Bakrie Life pun tidak mampu membayar bunga dan pokok investasi nasabah yang jatuh tempo akibat kesulitan likuiditas.

Selain menuntut pengembalian pokok investasi, saat itu para nasabah juga memprotes kebijakan manajemen Bakrie Life yang menginvestasikan dana 80 persen lebih di pasar saham.

Dalam kasus ini, tercatat sekitar 200 nasabah yang pembayarannya belum dilunasi dengan nilai sebesar Rp 270 miliar.

Pada tahun 2016, para nasabah tersebut diberikan tawaran untuk menerima konversi tunggakan menjadi saham di perusahaan Grup Bakrie lainnya seperti PT Bakrie & Brother Tbk (BNBR).Namun, para nasabah enggan menerimanya karena saham tersebut tidak begitu bernilai di BEI.

2. PT Asuransi Bumi Asih Jaya

Kasus serupa juga pernah dialami PT Asuransi Bumi Asih Jawa. Melansir Harian Kompas, 25 Oktober 2013, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Bumi Asih berdasarkan keputusan Dewan Komisioner OJK pada 18 Oktober 2013.

Perusahaan yang didirikan pada 14 September 1967 ini dinilai tidak mampu lagi memenuhi ketentuan yang berkaitan dengan kesehatan keuangan. Di antaranya adalah rasio kecukupan modal (risk based capital).

Sebelumnya, OJK telah memberikan kesempatan bagi perusahaan ini untuk memperbaiki kondisinya. Akan tetapi, hingga batas waktu yang telah ditentukan, PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya tidak dapat memenuhinya.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank I OJK Ngalim Sawega saat itu menyebutkan dalam siaran persnya (24/10/2013), bahwa perusahaan asuransi jiwa yang memiliki izin usaha per 15 Juni 1988 itu tidak dapat menambah modal melalui pemegang sahamnya, sebesar Rp 1,06 triliun.

Perusahaan juga telah mengundang investor baru dan mengalihkan portofolio kepada perusahan asuransi lainnya, tetapi gagal.

3. Asuransi Jiwa Bumiputera 1912

Kasus krisis dan gagal bayar juga dialami oleh Asuransi Jiwa Bumiputera 1912. Melansir Harian Kompas, 1 Desember 2018, perusahaan ini tercatat mengalami enam kali krisis besar, yaitu pada tahun 1930 (Depresi Besar), 1945 (pasca-Perang dunia II), 1965 (peristiwa sanering), 1997 (krisis Asia), 2008 (krisis keuangan global), dan 2016 sebelum pemberlakuan statuter.

Pada akhir tahun 2018, perusahaan ini mengalami gagal bayar klaim asuransi kepada para nasabah karena kewajiban yang harus dibayarkan lebih besar dengan aset yang dimiliki.

Aset yang tercatat adalah sebesar Rp 10,28 triliun. Sementara, kewajibannya mencapai Rp 31 triliun. Pada akhir Januari 2019, total klaim jatuh tempo yang belum dibayarkan mencapai angka Rp 2,7 triliun.

Berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dengan DPR (7/12/2019), pendapatan premi Asuransi Jiwa Bumiputera per Oktober 2019 adalah sebesar Rp 2,6 trilun. Akan tetapi, jumlah klaimnya mencapai Rp 2,4 trilun.

Hingga kini, ada 265.000 pemegang polis yang masih menunggu kepastian atas pembayaran klaimnya.

4. Jiwasraya

Terbaru, kasus yang melibatkan asuransi di Indonesia terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Perusahaan ini mengalami gagal bayar polis kepada nasabah terkait produk investasi Saving Plan.

Produk tersebut merupakan asuransi jiwa berbalut investasi hasil kerja sama dengan sejumlah bank sebagai agen penjual.

Jiwasraya menyerah dan tidak sanggup membayar kewajibannya yang mencapai Rp 12,4 trilun.

Berdasarkan laporan keuangan Jiwasraya, aset berupa saham pada Desember 2017 tercatat menyusut drastis dari Rp 6,63 triliun menjadi Rp 2,48 triliun pada September 2019.

Saham-saham milik Jiwasraya bersifat sangat fluktuatif. Sementara, aset yang dimiliki tidak cukup untuk membayar polis.

Nilai aset Jiwasraya menyusut dari Rp 25 triliun menjadi Rp 2 triliun. Sehingga, nilai aset tersebut tidak dapat diandalkan untuk melunasi pembayaran. (*

Politik

Pendidikan

Opini

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN