Iming-Imingi Sejumlah Uang Kepada Korban, Seorang Kakek Cabuli 2 Anak Dibawah Umur

 

SOROTMAKASSAR - GOWA.

Polres Gowa berhasil mengungkap kasus perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi pada hari Senin, 4 Maret 2024, sekira pukul 16.00 Wita di jalan BTN Bajeng Permai Kelurahan Kalebajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Jumat (08/03/24).

Kasi Humas Polres Gowa Ipda Udin Sibadu mengatakan saat dihubungi media ini via Chatt sebuah aplikasi telekomunikasi, Minggu (10/03/2024) sekira pukul 20.00 Wita, 2 (dua) orang anak yang menjadi korban dalam kejadian ini, yaitu sebut saja bernama Melati (9) dan Mawar (8), (keduanya bukan nama sebenarnya, red).

Sedangkan pelaku yang berinisial MA (73) berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Bantaeng oleh unit Jatanras Polres Gowa yang dipimpin oleh Aiptu M. Iskandar, P, SH, MH bersama unit PPA Polres Gowa yang dipimpin oleh Ipda Risman Tegar Pibrianto, SH.

Lanjut Kasi Humas, pelaku sempat berusaha melarikan diri ke wilayah Kabupaten Bantaeng. Namun setelah dilakukan serangkaian penyelidikan kami berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya upaya perlawanan kepada petugas seperti disampaikan Kanit Jatanras Polres Gowa.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) buah HP Android yang berisi rekaman video pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap kedua korban. Pelaku diduga membujuk korban untuk datang ke rumahnya sebelum melancarkan aksinya.

Informasi dari pelaku menyebutkan, pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang jika keinginan pelaku dipenuhi oleh korban.

Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, SH, SIK, MM, MIK melalui Plt. Kasi Humas Ipda Udin Sibadu, SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Selain terkait kejadian ini, Kapolres Gowa juga menyampaikan agar masyarakat Kabupaten Gowa tetap proaktif dalam menyampaikan informasi kepada pihak Polres Gowa apabila dikemudian hari terjadi hal yang serupa maupun kejadian lainnya yang dianggap berpotensi untuk mengganggu situasi kemanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Gowa.

Pelaku dipersangkakan dengan Kejahatan Perlindungan Anak berdasarkan UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) UU 35/2014.

"Penegakan hukum terhadap kasus ini menjadi penting dalam upaya melindungi anak-anak dari tindakan kejahatan yang merugikan dan harus ditanggulangi secara tegas oleh penegak hukum," tandas Kasi Humas Polres Gowa Ipda Udin Sibadu, SH. (Hdr)

Politik

Pendidikan

Opini

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN