Bapemperda DPRD Prov. Sulsel Silaturahmi Dengan Kanwil Hukum dan HAM Prov. Sulsel

SOROTMAKASSAR - Makassar

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Prov. Sulsel melakukan kegiatan Silaturahmi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Prov. Sulsel, Kamis (05/10/2023) di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Sulsel Jalan Urip Sumoharjo Makassar.

Kegiatan ini dihadiri langsung A. Ina Kartika Sari (Ketua DPRD Prov. Sulsel) didampingi Rudy Pieter Goni (Ketua) dan A. Muchtar Mappatoba (Wakil Ketua) Bapemperda. Kanwil Hukum dan HAM Drs. Liberti Sitinjak, MM., M.Si (Kepala Kantor Wilayah) bersama Indah Rahayuningsih (Kepala Divisi Administrasi) dan Jaya Saputra (Kepala Divisi Keimigrasian) beserta beberapa pejabat Struktural lingkup Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan.

Di awal pertemuan, Ketua DPRD Prov. Sulsel dari partai Golkar A. Ina Kartika Sari memberikan apresiasi kehadir Kepala Kanwil beserta jajaran di DPRD Sulsel, tentunya ini bisa memberikan dampak yang positif bagi DPRD dan instansi vertikal yang dalam hal ini Kanwil Hukum dan HAM khususnya di dalam tahapan harmonisasi rancangan peraturan daerah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada Bapemperda yang telah menjadwalkan kegiatan Silaturahmi ini,” ujar Andi Ina Kartika Sari.

Dari penyambutan dan apresiasi dari pihak Pimpinan DPRD Prov. Sulsel, Drs. Liberti Sitinjak, MM., M.Si pun di dalam paparannya memberikan atensi dan rasa terima kasih kepada Bapemperda DPRD Sulsel yang telah menginisiasi kegiatan Silaturahmi ini sehingga bisa dilaksanakan.

“Tentunya kami menyambut baik segala bentuk kerja sama sehingga ada sinergitas yang lebih padu antara DPRD dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, salah satunya yaitu harmonisasi rancangan perda khususnya ranperda inisiatif DPRD. Kami siap mensupport pemerintah daerah di dalam pembahasan rancangan perda yang ada,”tambahnya.

Terbitnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bahwa pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dilaksanakan oleh instansi vertikal kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Ketua Bapemperda Rudy Pieter Goni menyambut baik kehadiran Kepala Kanwil Hukum dan HAM beserta jajaran di DPRD Sulsel. Kami menyadari bahwa harmonisasi ini merupakan perintah dari Ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, dimana Kanwil Kementerian Hukum dan HAM diberikan kewenangan atribusi melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap rancangan perda inisiatif DPRD. Hasil harmonisasi dan sinkronisasi ini tentunya sangat kami harapkan agar menjadi penguatan bagi kami pada pembahasan Pembicaraan Tingkat I di dalam pembahasan ranperda.

“Kami ingin memberikan informasi bahwa dalam waktu yang dekat kami akan mengajukan 3 ranperda inisiatif DPRD untuk dilakukan harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM yakni Ranperda tentang Pendidikan Akhlak Mulia dan Etika Ruang Publik, Ranperda tentang Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat, dan Ranperda tentang Kesehatan Ibu dan Anak,” sambung RPG sapaan
akrabnya.

Terkait harmonisasi dan sinkronisasi, Ketua DPRD Prov. Sulsel berharap hasil harmonisasi dan sinkronisasi ini dapat diterima dalam waktu yang tidak terlalu lama. Karena kami di DPRD akan melanjutkan pada pembahasan selanjutnya yang mekanismenya masih sangat panjang.

"Kami juga sangat berharap harmonisasi dan sinkronisasi yang telah dilakukan ini bukan hanya menyentuh pada aspek legal drafting, namun juga menyentuh aspek substansi sehingga perda yang dihasilkan nantinya bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Sulawesi Selatan,"harap Ibu Ketua DPRD Prov. Sulsel.

Di akhir pertemuan, Ketua DPRD bersama Bapemperda menyerahkan 3 rancangan perda inisiatif DPRD untuk dilakukan tahapan harmonisasi dan sinkronisasi oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM dan dilanjutkan dengan foto bersama. (*AR/rk)

Politik

Pendidikan

Opini

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN