Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Diduga Tidak Mampu Tuntaskan Pengaduan Masyarakat

SOROTMAKASSAR -- Medan.

Dugaan ketidakmampuan Kepala Unit Reskrim Polsek Pancur Batu, Polrestabes Medan dalam menangani dan menuntaskan pengaduan masyarakat, kembali diungkapkan seorang korban tindak pidana kejahatan, atas nama Yogi.
Korban tindak pidana, Yogi.

Timbulnya dugaan bernada miring kepada aparat penegak hukum ini, dikarenakan keluhan Yogi yang menilai hingga saat ini laporan pengaduannya di Polsek Pancur Batu belum terselesaikan sebab tidak tertangkapnya tersangka pelaku kejahatan atas nama Nagut.

Menanggapi dugaan Yogi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, Polrestabes Medan, Iptu Suhaily kepada wartawan Kamis (21/02/2019) mengemukakan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan penggerebekan di rumah tersangka Nagut, namun bersangkutan tidak berhasil di tangkap karena telah melarikan diri ke Pulau Jawa.

Sementara Kapolsek Pancur Pancur Batu, Polrestabes Medan, Kompol Faidir Caniago yang dihubungi terpisah, mengakui akan melakukan penangkapan terhadap  tersangka Nagut jika diketahui keberadaannya di Pulau Jawa.

Menurut Kapolsek, terkait rekan-rekan Nagut yang diduga ikut serta melakukan tidak pidana tesebut, saat ini belum bisa diperiksa. Sebab pihaknya terlebih dahulu harus memeriksa tersangka Nagut, baru dilanjutkan pemeriksaan rekan-rekannya.

Seperti diketahui, kasus tindak pidana yang diduga dilakukan tersangka Nagut terjadi pada 6 Desember 2018 sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah hukum Polsek Pancur Batu. Sesuai laporan korban Yogi, saat itu tersangka Nagut memaksa Yogi menyerahkan sejumlah uang dan bersangkutan kemudian melarikan diri. (red/leo)
 

Politik

Pendidikan

Opini

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN