SOROTMAKASSAR -- Mandailing Natal.
Hamzah Rangkuti alias Ancak (37), warga Desa Pardomuan Huta Tua, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara berhasil di ciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal karena kedapatan membawa narkoba jenis ganja kering seberat 8 kilogram yang di bungkus rapih dengan menggunakan perekat berwarna kuning, Selasa (29/01/2019).
Pria yang akrab di panggil Ancak tersebut tidak berkutik saat disergap oleh Reserse Polres Mandailing Natal. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 8 bal ganja kering yang di bungkus rapih menggunakan plastik yang dibawa dengan karung goni berwarna putih. Dari pengakuan tersangka, narkoba jenis ganja kering itu akan di edarkan di Kabupaten Mandailing Natal.
Kapolres Mandailing Natal, AKBP Irsan Sinuhaji, SIK, MH mengatakan, Satuan Reserse Polres Madina berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba pada Selasa (29/01/2019), berkat adanya informasi dari masyarakat yang diterima dan petugas langsung melakukan penyelidikan serta menyamar menjadi pembeli.
Satres Narkoba Polres Mandailing Natal melakukan penangkapan dengan cara melakukan undercover buy dan mengadakan transaksi kepada tersangka yang membawa barang bukti tersebut. Barang bukti sebanyak 8 bal ganja kering itu beratnya sekitar 7.700 gram (7,7 kg).
Tersangka yang ditangkap di Desa Salambue, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal beserta barang bukti 8 bal ganja kering, langsung diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Mandailing Natal untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (leo)
Hamzah Rangkuti alias Ancak (37), warga Desa Pardomuan Huta Tua, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara berhasil di ciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal karena kedapatan membawa narkoba jenis ganja kering seberat 8 kilogram yang di bungkus rapih dengan menggunakan perekat berwarna kuning, Selasa (29/01/2019).
Pria yang akrab di panggil Ancak tersebut tidak berkutik saat disergap oleh Reserse Polres Mandailing Natal. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 8 bal ganja kering yang di bungkus rapih menggunakan plastik yang dibawa dengan karung goni berwarna putih. Dari pengakuan tersangka, narkoba jenis ganja kering itu akan di edarkan di Kabupaten Mandailing Natal.
Kapolres Mandailing Natal, AKBP Irsan Sinuhaji, SIK, MH mengatakan, Satuan Reserse Polres Madina berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba pada Selasa (29/01/2019), berkat adanya informasi dari masyarakat yang diterima dan petugas langsung melakukan penyelidikan serta menyamar menjadi pembeli.
Satres Narkoba Polres Mandailing Natal melakukan penangkapan dengan cara melakukan undercover buy dan mengadakan transaksi kepada tersangka yang membawa barang bukti tersebut. Barang bukti sebanyak 8 bal ganja kering itu beratnya sekitar 7.700 gram (7,7 kg).
Tersangka yang ditangkap di Desa Salambue, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal beserta barang bukti 8 bal ganja kering, langsung diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Mandailing Natal untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (leo)