Pokja I Wakili PKK Sulsel Hadiri Webinar Sosialisasi Perlindungan Konsumen Menuju Indonesia Maju

SOROTMAKASSAR - Makassar.

Ketua Pokja I dan II Sri Suro Adhawati mewakili PKK Sulsel Naoemi Octarina mengikuti Webinar terkait Sosialisasi Perlindungan Konsumen Menuju Indonesia Maju.



Acara yang dilaksanakan secara virtual zoom meeting ini dibuka langsung Kepala Dinas Perdagangan Sulsel, Ashari Fakhsirie Radjamilo. Selasa, 26 Juli 2022.

Dalam sambutannya, Ashari Fakhsirie Radjamilo mengatakan,   webinar ini dapat menyinergikan pemerintah dengan pelaku usaha mengenai perlindungan konsumen.

Dengan demikian konsumen mampu membuat pilihan dan keputusan yang tepat dalam mengonsumsi dan menggunakan barang serta memanfaatkan jasa yang sesuai ketentuan.

"Pemahaman perlindungan konsumen juga dimaksudkan untuk membentuk konsumen yang cerdas, mandiri dan cinta produk dalam negeri, serta mampu mendorong pemulihan ekonomi nasional. mendorong pelaku usaha lebih bertanggung jawab dalam memperdagangkan barang atau jasa khususnya produk dalam negeri," ucapnya.



Selaku narasumber, Kepala Balai BPOM, Hardaningsih mengatakan, perlindungan konsumen menurut UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

Konsumen memiliki hak penuh untuk memilih barang dan jasa yang akan digunakan atau dikonsumsi.

Selain itu, Hardaningsih selanjutnya menyebutkan sejumlah regulasi terkait perlindungan konsumen.

Terakhir, Badan POM selalu memberikan publik warning terkait produk-produk yang tidak memenuhi syarat atau izin edar, atau pun ketentuan, atau mengandung bahan yang berbahaya lain.

"Kami (badan POM) juga saat ini menggunakan aplikasi, publik warning yang bisa mencari data. Apa saja yang sudah di publik warning kan oleh badan POM," ujarnya.

Sementara itu, analis bagian edukasi dan perlindungan konsumen OJK regional VI Sulampua, Normasita yang hadir sebagai narasumber memberi gambaran bagaimana mengenal ciri-ciri investasi bodong.

Ia mengatakan, tentang skema ponzi yang banyak digunakan perusahaan invetasi bodong dalam menjerat korbannya.

"Ketika kita menerima penawaran menjanjikan, keuntungan yang besar dengan skema ponzi dan sejenisnya. Itulah adalah bentuk iming-iming agar kita tertarik berinvestasi di perusahaan itu," katanya.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya literasi keuangan. Ketidakpahaman masyarakat terhadap produk keuangan menjadi pemicu maraknya penipuan curang di sektor jasa keuangan.

Untuk itu ia mengimbau masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Sri Suro Adhawati mewakili PKK Sulsel mengatakan, bagaimana jika PKK Sulsel ini menemukan salah satu kasus, di mana masyarakat yang harus disarankan ke mana, di karenakan belum ada sosialisasi yang tepat

"Pada intinya, bagaimana kami mensosialisasikan kepada masyarakat yang belum mandiri. Seperti apa regulasi tahapannya sehingga ini jelas, mereka betul-betul aman dan dapat terlindungi," ucap Sri Suro. (*)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN