Urus Pindah Domisili Tidak Perlu Surat Pengantar RT/RW
SOROTMAKASSAR -- Jakarta. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, untuk mengurus pindah domisili, masyarakat tidak perlu lagi menggunakan surat pengantar RT/RW, Desa ataupun Kecamatan.