Tingkatkan Pelayanan Publik, Polres Gowa Lakukan Pelayanan Kepolisian di Kantor PTSP Kabupaten Gowa
SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Tingkatkan pelayanan kepolisian, Polres Gowa kini memperluas fungsi pelayanannya berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik pada PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Gowa atau lebih dikenal dengan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Gowa.







