Upaya Antisipasi, Polres Gowa Akan Tindak Tegas Jika Ada Pihak Yang Permainkan Harga 11 Obat dan Tabung Oksigen Kesehatan
SOROTMAKASSAR -- Gowa
Pasca keluarnya Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.1.7/Menkes/4826/2021 yang mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) Obat dalam Masa Pandemi Covid-19. Pihak kepolisian Resort Gowa menghimbau kepada setiap instalasi farmasi rumah sakit, klinik, dan faskes untuk tidak melakukan penimbunan dan menaikkan harga yang tidak sesuai dengan HET.


